Narasita.com- PALU, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pemuda berinisial AEP (25) di wilayah Tatanga, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Penangkapan dilakukan karena AEP diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu yang kerap dilakukan AEP di Kota Palu. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.

“Setibanya di Jalan Aljihad, Kelurahan Tavanjuka, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” kata AKP Usman, mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, Rabu (19/11/2025).

Dalam penggeledahan badan dan tempat tinggal AEP, petugas menemukan dua paket sabu, plastik klip kosong, tiga sendok pipet, satu timbangan digital, dan kotak plastik bening yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkotika.

AKP Usman menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. “Setiap laporan masyarakat segera kami tindaklanjuti. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Proses hukum terhadap AEP kini sedang ditangani intensif. Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan, dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk menjerat AEP dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, AEP ditahan di Mapolresta Palu, sementara penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan pemeriksaan saksi-saksi. Rlis