Narasita. Com-PALU PALU, — DPRD Kota Palu resmi menutup Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (24/12/2025).
Penutupan masa persidangan dibacakan Ketua DPRD Kota Palu Rico A.T Djanggola selaku pimpinan rapat. Dalam laporannya, DPRD mencatat sejumlah agenda penting telah diselesaikan selama masa persidangan yang berlangsung sekitar 71 hari kerja sejak 18 September 2025.
Salah satu capaian utama adalah rampungnya penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu Tahun 2026. Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Palu juga telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
DPRD Kota Palu juga menyelesaikan pembahasan delapan rancangan peraturan daerah. Empat di antaranya merupakan inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu, Pendidikan Kebencanaan, dan Penyelenggaraan Kota Hijau.
Sementara empat ranperda lainnya berasal dari Pemerintah Kota Palu, meliputi Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga, Penyelenggaraan Kota Layak Anak, serta Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Selama masa persidangan tersebut, DPRD Palu juga menghasilkan 12 keputusan dewan dan 7 keputusan pimpinan DPRD sebagai produk hukum daerah berbentuk penetapan.
Pada akhir rapat paripurna, DPRD menyerahkan produk hukum hasil Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025 secara simbolis kepada Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid melalui wakil Wali Kota Palu, Liliana Muhidin.





