Narasita.com- Palu, — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah menyatakan sikap menolak keras pernyataan dan narasi yang disampaikan Satuan Tugas BSH melalui media sosial. Narasi tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk pembungkaman, intervensi, dan pengendalian subjektif terhadap kerja jurnalistik.

Koordinator KKJ Sulawesi Tengah, Mohammad Arief, menegaskan bahwa pernyataan Satgas BSH telah melampaui kewenangan serta mencampuradukkan ranah jurnalistik dengan penegakan hukum. Menurut dia, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tidak ada lembaga di luar Dewan Pers yang berwenang menilai, menghakimi, atau mengancam pemberitaan media,” kata Arief dalam pernyataan sikap bersama KKJ Sulawesi Tengah, Minggu (29/12/2025).

KKJ Sulawesi Tengah menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan. Setiap sengketa pemberitaan, kata Arief, wajib diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.

Selain itu, KKJ menilai pelabelan karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi”, malinformasi, atau istilah serupa tanpa melalui penilaian Dewan Pers merupakan bentuk delegitimasi pers dan bertentangan dengan prinsip negara demokratis.

KKJ juga menyoroti ancaman penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap pemberitaan media. Menurut mereka, hal tersebut merupakan bentuk intimidasi terselubung dan tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.

“Kontra-narasi yang bertujuan menekan atau mengendalikan isi pemberitaan media kami tolak. Klarifikasi boleh dilakukan, tetapi tidak disertai ancaman hukum atau narasi yang menyudutkan media,” ujar Arief.

Dalam pernyataannya, KKJ Sulawesi Tengah juga mengingatkan bahwa kritik masyarakat yang dimuat media massa merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu, kepala daerah dan pejabat publik diminta bersikap terbuka, transparan, dan akuntabel dalam merespons pemberitaan, bukan defensif apalagi represif.

KKJ menilai keterlibatan Satgas BSH, yang merupakan lembaga bentukan Gubernur Sulawesi Tengah, dalam melakukan klarifikasi terbuka terhadap produk jurnalistik sebagai tindakan keliru dan tumpang tindih kewenangan. Klarifikasi atas pemberitaan, menurut mereka, seharusnya dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan atau juru bicara resmi, bukan satuan tugas.

Lebih jauh, penyebaran narasi klarifikasi melalui media sosial yang menyudutkan media tertentu dinilai berbahaya karena dapat menggiring opini publik untuk tidak mempercayai kerja jurnalistik serta berpotensi memicu intimidasi terhadap jurnalis.

“Satgas BSH berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik dan dijadikan tameng politik penguasa,” kata Arief.

Atas dasar itu, KKJ Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik, menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, serta menjamin tidak adanya intimidasi terhadap media dan jurnalis, baik secara langsung maupun tidak langsung.

KKJ menegaskan akan melawan secara konstitusional setiap upaya yang merusak kemerdekaan pers dan mengancam hak publik atas informasi yang benar.

Sebagai informasi, KKJ Sulawesi Tengah merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis yang berfokus pada advokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis, sengketa ketenagakerjaan, serta perjuangan kemerdekaan pers. KKJ Sulteng beranggotakan LPS-HAM Sulteng, LBH JATAM Sulteng, LBH APIK Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, serta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah.rlis