Narasita. Com-PALU PALU, — Lonjakan antrean warga terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu dalam dua pekan terakhir Desember 2025. Ribuan wajib pajak, yang mayoritas merupakan aparatur sipil negara (ASN), mendatangi kantor pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax, sistem administrasi perpajakan baru pengganti DJP Online.
Kepala Seksi Pelayanan, Humas, dan Edukasi KPP Pratama Palu, Edi Prasetyo, mengatakan membludaknya antrean dipicu oleh kekhawatiran masyarakat terkait tenggat waktu aktivasi akun Coretax yang disalahpahami harus selesai pada 31 Desember 2025.
“Sebetulnya ini karena mereka baru mendapat informasi dari pimpinan instansi masing-masing di akhir tahun. Padahal kami sudah menyurati gubernur, wali kota, dan bupati sejak awal Oktober,” ujar Edi saat ditemui di Palu, Selasa (30/12/2025).
Menurut Edi, KPP Pratama Palu telah melakukan sosialisasi secara masif sejak Oktober 2025 melalui berbagai saluran, mulai dari media cetak, media elektronik, hingga media sosial. Namun, banyak wajib pajak yang baru mendatangi kantor pajak menjelang akhir tahun, sehingga antrean panjang tidak terhindarkan.
Di tengah kondisi tersebut, KPP Pratama Palu tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Kantor pajak bahkan membuka layanan pada akhir pekan sejak akhir Oktober 2025.
“Setiap hari kami melayani sekitar 1.200 wajib pajak. Sistem antrean kami bagi antara layanan di bagian depan dan aula belakang kantor agar tetap berjalan tertib,” kata Edi.
Ia menjelaskan, apabila masih terdapat wajib pajak yang belum terlayani hingga jam operasional berakhir, berkas permohonan tetap diproses oleh petugas melalui mekanisme back office.
Edi menambahkan, sebagian besar wajib pajak sebenarnya dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.id. Namun, beberapa masyarakat memilih datang langsung ke kantor pajak.
“Kami tetap melayani karena itu bagian dari tugas kami untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Edi.ist





