Narasita. Com- PALU, — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru melakukan aktivasi akun Coretax hingga akhir Desember 2025. Otoritas pajak menegaskan, aktivasi akun masih dapat dilakukan hingga 31 Maret 2026 tanpa dikenai sanksi.

Kepala Seksi Pelayanan, Humas, dan Edukasi KPP Pratama Palu, Edi Prasetyo, mengatakan bahwa batas waktu 31 Desember 2025 merupakan imbauan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), bukan ketentuan sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Dari kantor pajak, tidak ada denda atau sanksi jika aktivasi dilakukan lewat 31 Desember. Kami memberikan waktu sampai 31 Maret 2026, bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan,” ujar Edi, Selasa (30/12/2025)).

Menurut dia, sanksi hanya akan dikenakan apabila wajib pajak terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setelah batas waktu 31 Maret.

Edi juga menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan baru dapat dilakukan mulai 2 Januari. Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), pelaporan belum bisa dilakukan tanpa bukti potong pajak berupa Formulir A1 atau A2 yang diterbitkan bendahara instansi masing-masing.

“Kalau datang sekarang tapi belum membawa bukti potong, pelaporannya memang belum bisa. Jadi sebenarnya bisa sekalian nanti di awal Januari atau Februari,” kata dia.

Ia menambahkan, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. KPP Pratama Palu juga telah menyediakan panduan dan tutorial aktivasi guna memudahkan wajib pajak.

Selain itu, Edi menjelaskan mengenai fleksibilitas sistem perpajakan bagi pasangan suami istri. Menurut dia, pasangan dapat memilih untuk menggabungkan atau memisahkan pelaporan pajak sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing.

“Kalau istri ingin digabung dengan suami, NPWP lama harus dinonaktifkan terlebih dahulu. Namun, jika memiliki usaha sendiri atau penghasilan terpisah, pelaporan secara terpisah juga diperbolehkan,” ujarnya.

Edi berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi keliru yang beredar dan dapat merencanakan aktivasi serta pelaporan pajak secara lebih tenang.

“Tidak perlu FOMO. Yang penting paham, tertib, dan lapor SPT tepat waktu,” katanya.