Narasita.Com- Palu, — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti pembentukan Satuan Tugas Berita Bohong (Satgas BSH) oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Lembaga ini mengingatkan agar keberadaan satgas tersebut tidak melanggar prinsip kebebasan pers dan hak asasi manusia.

Atensi Komnas HAM Sulteng disampaikan menyusul kritik yang dilayangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu terhadap Satgas BSH. Komnas HAM menilai, pengawasan informasi oleh pemerintah harus dilakukan secara hati-hati dan tidak berujung pada pembatasan kebebasan berekspresi.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi.

“Kebebasan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” ujar Livand dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

Komnas HAM Sulteng mengidentifikasi sejumlah potensi pelanggaran HAM apabila Satgas BSH tidak memiliki batas kewenangan yang jelas. Salah satunya adalah ancaman terhadap hak atas kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut Komnas HAM, satgas pemerintah tidak boleh berperan sebagai “polisi kebenaran” yang secara subjektif menentukan layak atau tidaknya suatu informasi bagi publik.

Selain itu, independensi pers juga dinilai berpotensi tercederai. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran maupun pembredelan. Jika Satgas BSH menyasar produk jurnalistik, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai intervensi terhadap kerja pers.

Komnas HAM Sulteng juga menyoroti risiko kriminalisasi jurnalis. Berdasarkan data pengaduan Komnas HAM Sulteng tahun 2025, tercatat adanya kasus kriminalisasi jurnalis. Kondisi ini dinilai dapat semakin memburuk apabila Satgas BSH bekerja tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas dengan dalih pemberantasan hoaks.

Merespons polemik tersebut, Komnas HAM Sulteng mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk meninjau kembali tugas dan fungsi Satgas BSH. Pemerintah diminta memastikan bahwa satgas tidak menjalankan fungsi penegakan hukum atau penilaian terhadap karya jurnalistik, yang merupakan kewenangan Dewan Pers.

Komnas HAM juga mendorong pemerintah agar lebih mengedepankan penguatan literasi digital masyarakat ketimbang pendekatan pembatasan informasi.

“Solusi terhadap penyebaran berita bohong adalah peningkatan literasi, bukan pembentukan lembaga pengawas yang berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik,” kata Livand.

Selain itu, pemerintah diminta melibatkan organisasi pers seperti AJI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan arus informasi publik.

Komnas HAM Sulteng juga menekankan kewajiban negara untuk menjamin rasa aman bagi jurnalis, seiring meningkatnya pengaduan terkait hak atas rasa aman di Sulawesi Tengah.

“Jangan sampai Satgas BSH menjadi alat untuk memilah informasi demi kepentingan citra pemerintah semata. Komnas HAM akan mengawal agar pengawasan informasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak jurnalis maupun hak masyarakat atas informasi,” tegas Livand.

Komnas HAM Sulteng mengajak insan pers untuk tetap menjalankan tugas secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik serta segera melaporkan apabila mengalami intimidasi atau upaya pembungkaman dalam menjalankan kerja jurnalistik.rlis