Narasita.com- PALU, — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mencatat kondisi kemerdekaan pers di Sulawesi Tengah sepanjang 2025 masih berada dalam situasi mengkhawatirkan. Sedikitnya tujuh kasus kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, hingga pembatasan kerja jurnalistik terjadi di sejumlah daerah.

Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, AJI Kota Palu menilai berbagai insiden tersebut menunjukkan lemahnya komitmen negara dan pemangku kepentingan daerah dalam menghormati kebebasan pers, yang sejatinya telah dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini bukan persoalan individual, tetapi ancaman serius bagi demokrasi lokal,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Menurut Nurdiansyah, masih banyak pejabat dan institusi negara yang memandang pers sebagai ancaman, bukan mitra dalam kepentingan publik.
“Pers masih sering dianggap musuh. Padahal kerja jurnalistik adalah bagian dari kontrol sosial,” ujarnya.

AJI Kota Palu merinci tujuh kasus pelanggaran kebebasan pers sepanjang 2025. Kasus pertama terjadi pada 2 Juni 2025 di Kabupaten Sigi. Dua wartawan mengalami pelecehan verbal oleh Kepala Dinas Pendidikan dalam forum resmi Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak. Dokumentasi wartawan disebut “abal-abal”, yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Kasus kedua terjadi di Kabupaten Donggala pada 10 Juni 2025. Sejumlah wartawan dilarang meliput pertemuan Bupati Donggala dengan ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Wartawan bahkan sempat ditahan Satpol PP, meski kegiatan tersebut bersifat terbuka untuk publik.

Kriminalisasi pers tercatat pada kasus ketiga. Emiliana, wartawati media online Metroluwuk, dipanggil polisi sebagai saksi setelah memberitakan dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di Kabupaten Banggai. AJI menilai pemanggilan itu sebagai bentuk tekanan hukum terhadap karya jurnalistik.

Kasus keempat berupa intimidasi terhadap Ikram, jurnalis Media Alkhairaat, usai memberitakan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Poboya, Kota Palu. Ancaman diterima melalui pesan WhatsApp dan telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah.

Kasus kelima terjadi pada 6 Oktober 2025. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah memanggil TVRI Sulteng untuk klarifikasi pemberitaan dugaan korupsi Perumda Kota Palu. AJI menilai langkah ini berpotensi mengganggu independensi redaksi.

Kasus keenam terjadi di Kabupaten Parigi Moutong. Lima jurnalis diusir dari rapat pembahasan tambang emas ilegal di Desa Kayuboko, meskipun agenda rapat tersebut dibagikan secara resmi dan menyangkut kepentingan publik.

Kasus ketujuh sekaligus yang terbaru terjadi pada 22 Desember 2025. Satuan Tugas Berani Saber Hoaks (BSH) Sulawesi Tengah melabeli kritik dari tiga media lokal sebagai “mal-informasi”. AJI menilai pelabelan itu sebagai bentuk stigmatisasi dan upaya pembungkaman kritik kebijakan.

Upah Jurnalis Masih di Bawah Standar

Selain kebebasan pers, AJI Kota Palu juga menyoroti persoalan kesejahteraan jurnalis. Survei upah layak yang dilakukan Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Palu menunjukkan mayoritas jurnalis di Sulawesi Tengah masih menerima upah di bawah standar kebutuhan hidup layak.

Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Palu, Elwin Kandabu, menyebut terdapat jurnalis yang telah bekerja belasan tahun, namun penghasilannya masih jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

“Sebagian responden berharap upah ideal sekitar Rp 5 juta per bulan agar bisa memenuhi kebutuhan keluarga dan jaminan masa depan. Namun realitanya masih jauh dari harapan,” kata Elwin.

AJI menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas dan keberlanjutan kerja jurnalistik jika tidak segera ditangani secara serius.

AJI Kota Palu juga menyoroti profesionalisme jurnalis, khususnya dalam pemberitaan isu gender, anak, dan kelompok rentan. Sepanjang 2025, AJI menemukan sedikitnya tiga media online yang dinilai tidak ramah gender dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Kota Palu.

Koordinator Divisi Gender, Anak, dan Kaum Marginal AJI Kota Palu, Nurhayati, menegaskan kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab.
“Pers boleh memberitakan kasus asusila, tetapi jangan sampai pemberitaan justru melahirkan kekerasan berlapis bagi korban,” ujarnya.

AJI juga menemukan pelanggaran etika pada media sosial resmi salah satu media online yang menayangkan ilustrasi dan video kekerasan tanpa penyamaran wajah anak, yang dinilai melanggar prinsip perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik.

Berdasarkan temuan tersebut, AJI Kota Palu mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis. AJI mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghormati Undang-Undang Pers, membuka akses informasi publik, serta menghentikan pelabelan negatif terhadap karya jurnalistik.

AJI juga mendorong perusahaan media memenuhi hak-hak jurnalis, termasuk upah layak dan perlindungan kerja, serta mengajak insan pers menerapkan jurnalisme berperspektif gender dan kelompok rentan.

“Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi. Tanpa pers yang bebas, independen, dan sejahtera, hak publik atas informasi akan terus terancam,” tegas Ketua AJI Kota Palu, Agung Sumanjaya.rlis