Narasita.com- PARIGI MOUTONG, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,07 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Seorang pria berinisial FA (44), warga Desa Torue, ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kepala Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga yang diterima pada Minggu (28/12/2025). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan intensif.
“Setelah memastikan kebenaran laporan masyarakat, tim kami langsung melakukan penindakan. Tersangka diamankan di rumahnya,” ujar Moh. Adib, Minggu (4/1/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan pihak keluarga dan aparat desa setempat, polisi menemukan enam paket sabu, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain dua alat isap sabu (bong), plastik bening kosong, potongan pipet, korek api gas, termos warna biru, dan gulungan tisu. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, FA mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial OJ yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue.
“Sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya diedarkan di wilayah Kecamatan Torue,” kata Moh. Adib.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dan memburu pemasok sabu.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.rlis





