Narasita. Com- PALU, — Sulawesi Tengah dikenal sebagai wilayah dengan kekayaan alam melimpah, mulai dari daratan luas, hutan yang mendominasi bentang alam, garis pantai panjang, hingga pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun, di balik potensi tersebut, provinsi ini menghadapi paradoks kesejahteraan akibat maraknya konflik agraria yang belum terselesaikan.
Ekspansi investasi berskala besar di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, energi, dan infrastruktur kerap memicu ketimpangan penguasaan lahan, kerusakan lingkungan, serta konflik antara masyarakat dengan negara maupun korporasi. Kondisi ini terutama dirasakan oleh masyarakat adat, petani, nelayan, dan komunitas lokal yang secara turun-temurun menggantungkan hidup pada ruang-ruang tersebut.
Di bawah dominasi rezim kehutanan negara—yang mencakup kawasan suaka alam, hutan lindung, hingga hutan produksi—ruang hidup masyarakat kian terdesak. Konflik agraria di Sulawesi Tengah pun bersifat lintas sektor dan mencerminkan ketimpangan relasi kuasa antara negara, korporasi, dan rakyat.
“Konflik agraria bukan sekadar sengketa lahan, melainkan manifestasi ketidakadilan historis sejak era kolonial hingga pascakolonial yang mengabaikan hak-hak rakyat dan masyarakat adat,” kata Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, dalam keterangannya.
Satgas PKA mencatat, konflik agraria di Sulawesi Tengah terutama berakar pada pertentangan penguasaan tanah antara masyarakat, korporasi, dan negara. Konflik ini terkonsentrasi di tiga sektor utama, yakni kawasan hutan (tenurial), perkebunan skala besar, dan pertambangan ekstraktif.
Sekitar 208.470 kepala keluarga atau sekitar 872.000 jiwa tercatat tinggal di dalam kawasan hutan dan berada dalam kondisi rentan secara hukum. Salah satu contohnya terjadi di Desa Balumpewa, di mana sekitar 90 persen wilayah desa atau 2.051 hektare dari total 2.252 hektare diklaim sebagai kawasan negara, menyisakan hanya 201 hektare untuk ruang kelola masyarakat.
Di sektor perkebunan, dari 61 perusahaan kelapa sawit, sebanyak 43 perusahaan diketahui beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan-perusahaan tersebut menguasai sekitar 411.000 hektare lahan dan menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp 400 miliar per tahun akibat pajak yang tidak dibayarkan. Di sisi lain, Nilai Tukar Petani (NTP) perkebunan rakyat sejak 2015 tercatat berada di bawah angka 100, menandakan bahwa ekspansi industri belum berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani.
Sementara itu, aktivitas pertambangan nikel dan emas juga memicu kerusakan ekosistem serta penolakan masyarakat. Program hilirisasi nikel yang menarik investasi asing, terutama dari China, dinilai belum memberikan manfaat ekonomi yang sebanding dengan dampak lingkungannya.
“Dengan kebutuhan nikel mencapai 120 juta ton per tahun, cadangan nikel Indonesia diperkirakan bisa habis dalam 10 tahun, sementara produk yang dihasilkan mayoritas masih nikel kelas dua,” ujar Eva. Ia menambahkan, Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Sulawesi Tengah hanya sekitar Rp 200 miliar, tidak sebanding dengan beban sosial dan ekologis yang ditanggung daerah.
Sepanjang beberapa tahun terakhir, Satgas PKA mencatat 49 konflik agraria yang terjadi di lahan seluas 21.107,6 hektare, berdampak pada 9.094 kepala keluarga di 103 desa, yang tersebar di 9 kabupaten dan 1 kota. Konflik perkebunan sawit menjadi penyumbang terbesar dengan 27 kasus atau 55,1 persen, disusul sektor pertambangan.
Wilayah dengan jumlah konflik tertinggi meliputi Morowali Utara (12 kasus), Banggai (9 kasus), dan Morowali (7 kasus). Dampak konflik tidak hanya berupa sengketa lahan, tetapi juga peningkatan risiko banjir dan longsor akibat monokultur sawit, serta kriminalisasi warga akibat pendekatan represif korporasi.
Sebagai respons atas situasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Satgas PKA sebagai langkah strategis penyelesaian konflik struktural. Berbasis data terintegrasi dan pendekatan menyeluruh, Satgas PKA fokus pada pemulihan hak masyarakat, penegakan regulasi, serta dialog damai.
Beberapa capaian Satgas PKA antara lain fasilitasi penerbitan 140 Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi transmigran di Desa Tiu dan Kancuu, Kabupaten Poso. Selain itu, Satgas mengusulkan 2 hektare lahan eks HGB di Talise Valangguni sebagai objek reforma agraria (TORA) bagi 50 kepala keluarga pengrajin, serta menginventarisasi 55 hektare lahan eks HGU di Watatu, Kabupaten Donggala, untuk diredistribusikan.
Dalam penindakan perusahaan bermasalah, Satgas PKA menghentikan sementara operasional tiga perusahaan, yakni PT Estetika Karya Utama, PT CAS, dan PT Rezki Utama Jaya, karena pelanggaran izin dan konflik dengan warga. PT CAS bahkan dilaporkan secara pidana atas dugaan pembukaan lahan ilegal di Morowali Utara.
Satgas juga melakukan advokasi kebijakan, termasuk menyurati Badan Bank Tanah untuk meninjau penguasaan lahan di Watutau, Kabupaten Poso, serta mengalokasikan anggaran untuk investigasi Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait dampak aktivitas PT Poso Energi di Desa Sulewana.
Meski menunjukkan kemajuan, Satgas PKA masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti dominasi negara di kawasan hutan, tumpang tindih regulasi, keterbatasan data akurat, serta ketimpangan akses informasi bagi masyarakat rentan.
“Penyelesaian konflik agraria bukan pekerjaan sesaat, melainkan agenda jangka panjang untuk pembaruan tata kelola sumber daya alam,” ujar Eva.
Satgas PKA merekomendasikan integrasi data agraria dan tata ruang, penguatan peran pemerintah kabupaten dan kota dalam mediasi konflik, serta menjaga keberlanjutan Satgas sebagai pusat koordinasi dan pembelajaran. Reforma agraria dinilai harus menjadi prioritas utama untuk mewujudkan Sulawesi Tengah yang adil dan berkelanjutan.





