Narasita.com- Palu, — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah untuk membahas honorarium komisioner Tahun Anggaran 2026.

RDP berlangsung di Ruang Rapat Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Rabu (14/1/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng Bartholomeus Tandigala dan dihadiri Sekretaris Komisi I Elisa Bunga Allo serta anggota Komisi I, yakni Yusuf, Hasan Patongai, Mahfud Masuara, dan Fatimah Hi Moh Amin Lasawedi. Hadir pula perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Santik) Sulteng, Biro Administrasi Pembangunan Setda Sulteng, Biro Hukum Setda Sulteng, serta ketua dan anggota KPID dan KI Sulteng.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada skema dan dasar hukum pemberian honorarium komisioner KPID dan KI agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Bartholomeus Tandigala mengatakan, Komisi I DPRD Sulteng akan menindaklanjuti hasil RDP dengan pembahasan lanjutan bersama perangkat daerah terkait. Komisi I juga berencana memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Langkah ini untuk memastikan penganggaran honorarium komisioner KPID dan Komisi Informasi Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ujar Bartholomeus.

Ia menegaskan, DPRD Sulteng, khususnya Komisi I, berkomitmen mengkaji secara menyeluruh aspek regulasi, mekanisme penganggaran, dan kondisi keuangan daerah agar kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Hasil RDP hari ini akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait. Tujuannya agar skema honorarium dapat dirumuskan secara tepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi KPID serta Komisi Informasi sebagai lembaga independen di daerah,” katanya.

Menurut Bartholomeus, Komisi I juga mendorong adanya kesepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah agar penganggaran honorarium dilaksanakan secara proporsional dan berkeadilan, tanpa mengabaikan prinsip efisiensi dan kepatuhan terhadap aturan.

“Diharapkan pembahasan lanjutan ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

DPRD Sulteng menilai KPID dan Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta pengawasan penyiaran di daerah, sehingga memerlukan dukungan kebijakan dan penganggaran yang memadai.

RDP berlangsung secara konstruktif dan dialogis, serta ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku