Narasita.com-Jakarta- Sepanjang tahun 2025, PT Jasa Raharja menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas dengan total nilai mencapai Rp 3,22 triliun. Santunan tersebut diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas maupun ahli waris korban meninggal dunia sebagai bagian dari perlindungan dasar negara kepada masyarakat.

Hingga akhir 2025, tercatat sebanyak 153.141 korban kecelakaan telah menerima santunan dari Jasa Raharja. Dari jumlah tersebut, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp 1,36 triliun, sedangkan santunan untuk korban luka-luka tercatat sebesar Rp 1,85 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, nilai santunan tersebut meningkat sebesar 3,87 persen.

Penyaluran santunan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara (BUMN) dalam mendukung penguatan ekosistem perlindungan sosial nasional bersama Danantara Indonesia. Melalui layanan yang cepat dan berorientasi pada kemanusiaan, Jasa Raharja berupaya memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dasar saat menghadapi musibah kecelakaan.

Sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus meningkatkan kualitas pelayanan. Saat ini, proses penyaluran santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Corporate Secretary Jasa Raharja Dodi Apriansyah mengatakan, percepatan layanan tersebut bertujuan agar manfaat santunan dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

“Kami memahami bahwa kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin untuk membantu meringankan beban ahli waris dan mendukung pemulihan korban luka-luka,” ujar Dodi.

Menurut Dodi, penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif. Sementara itu, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia, yang disertai dengan berbagai program pendampingan, diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Ia menambahkan, peningkatan kualitas layanan juga dilakukan melalui penguatan sinergi lintas sektor. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Melalui kerja sama yang semakin terintegrasi dan berbasis data, proses penanganan korban kecelakaan dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” kata Dodi.

Dengan penguatan sistem layanan dan sinergi antarlembaga, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan perlindungan dasar yang responsif dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan santunan kecelakaan lalu lintas.rlis