Narasita.com- PARIGI — Seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian beruntun di sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong hingga Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pelaku berinisial MA (26) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong pada Sabtu (17/1/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. MA ditangkap tanpa perlawanan.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang warga Parigi, Idran Okekadir (45), yang mengaku kehilangan handphone dan uang tunai di rumahnya di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi. Dari laporan tersebut, polisi menemukan adanya kesamaan pola dengan sejumlah kasus pencurian lain di wilayah sekitar.
“Hasil pengembangan menunjukkan pelaku diduga terlibat dalam belasan kasus pencurian di Parigi Moutong dan Kota Palu,” kata Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, saat dikonfirmasi.
Berdasarkan penyelidikan, aksi pencurian dilakukan di sejumlah kecamatan, antara lain Ampibabo, Toribulu, Tomoli, Donggulu, Kampal, dan Parigi, serta lima lokasi berbeda di Kota Palu. Polisi menilai pelaku memiliki pengalaman karena menggunakan modus yang relatif sama di setiap lokasi.
Dalam melancarkan aksinya, MA berpura-pura sebagai tamu, teman lama, atau kerabat korban. Ia juga kerap menanyakan alamat tertentu untuk mengelabui pemilik rumah. Saat korban lengah, pelaku mengambil handphone dan uang tunai, terutama di rumah yang tidak terkunci.
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan unit handphone berbagai merek, di antaranya Samsung, Oppo, Vivo, Redmi, dan Reno, yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Pemeriksaan awal mengungkap bahwa MA merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja selesai menjalani hukuman. Namun, pelaku kembali melakukan perbuatannya setelah bebas.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Kami masih mendalami kemungkinan adanya penadah serta lokasi kejadian lain yang belum terungkap,” ujar Anugerah.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Pengungkapan kasus ini, menurut kepolisian, menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan angka kejahatan berulang di wilayah Parigi Moutong dan sekitarnya.rlis





