Narasita.com- JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (VIF). Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.

PT Varia Intra Finance diketahui berkantor pusat di Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi Nomor 10, Jakarta. OJK menilai perusahaan pembiayaan tersebut tidak dapat disehatkan meskipun telah diberikan kesempatan melakukan perbaikan.

“Pencabutan izin usaha dilakukan karena PT Varia Intra Finance telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024,” demikian keterangan resmi OJK dalam siaran pers, Kamis (23/1/2026).

OJK menyebutkan, sebelumnya PT VIF telah berada dalam status pengawasan khusus dan diberikan waktu yang cukup untuk menjalankan rencana tindak perbaikan. Namun hingga batas akhir masa pengawasan, perusahaan belum mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan pembiayaan yang dapat disehatkan.

Pencabutan izin usaha tersebut juga mengacu pada Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025 tentang pengawasan dan tindak lanjut lembaga pembiayaan.

Menurut OJK, langkah tegas ini dilakukan untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten serta menjaga stabilitas industri perusahaan pembiayaan dan kepercayaan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT Varia Intra Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, PT VIF diwajibkan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

OJK juga mewajibkan perusahaan memberikan informasi yang jelas kepada debitur dan masyarakat terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menunjuk gugus tugas dan pusat layanan hingga terbentuknya tim likuidasi.

OJK menegaskan, PT Varia Intra Finance juga dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencerminkan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya.rlis