Narasita.com- PALU, Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah melakukan audiensi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026) sore.
Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta peninjauan implementasi Standar Layanan Informasi Publik.
Rombongan KI Sulawesi Tengah dipimpin langsung Ketua KI Sulteng, Indra Yosvidar, bersama jajaran komisioner dan sekretariat. Mereka diterima Ketua KPU Sulteng, Darmiati, didampingi anggota KPU Risvirenol serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas.
Indra Yosvidar mengatakan, audiensi tersebut merupakan bagian dari agenda strategis KI Sulteng untuk memperkuat hubungan kelembagaan dengan KPU, terutama dalam memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami berterima kasih kepada jajaran KPU Sulawesi Tengah yang telah menerima kunjungan KI Sulteng. Kami siap mendukung penguatan PPID dan memastikan layanan informasi publik di KPU berjalan sesuai standar yang berlaku,” ujar Indra.
Menurut Indra, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mengelola data dan informasi strategis, mulai dari tahapan pemilu, hasil pemilu, hingga layanan kepemiluan yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Kerja Sama KI Sulteng, Santi Rahmawaty, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong seluruh badan publik, termasuk KPU, untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya kelembagaan.
“Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, khususnya di Sulawesi Tengah,” kata Santi.
Sementara itu, Ketua KPU Sulteng Darmiati menegaskan komitmen lembaganya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, baik dari sisi regulasi, kapasitas PPID, maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Di KPU Sulawesi Tengah terdapat banyak data, termasuk data hasil pemilu. Dalam pengelolaannya, kami memedomani Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, namun juga harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. Karena itu, kami membutuhkan perspektif dan masukan,” ujar Darmiati.
Melalui koordinasi dan sinergi yang lebih erat antara KI dan KPU Sulawesi Tengah, keterbukaan informasi publik di bidang kepemiluan diharapkan dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mendukung terwujudnya pemilu yang inklusif, transparan, dan berintegritas. Rls





