Narasita.com- PALU, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Seorang perempuan berinisial I (52) diamankan petugas pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.

Penangkapan dilakukan di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di lokasi.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 0,613 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 74.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman, S.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap orang yang terlibat dalam peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk berkeliaran di Kota Palu,” ujar Hari Rosena dalam keterangan resmi yang disampaikan Kasat Resnarkoba.

AKP Usman menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Setiap laporan dari masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan bekerja secara profesional dan transparan,” kata Usman.

Saat ini, terduga pelaku I dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional. Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palu.rlis