Narasita.com- PALU, — Yayasan Sikola Mombine secara resmi menyerahkan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas Kota Palu 2025–2029 kepada Pemerintah Kota Palu. Penyerahan dilakukan kepada Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palu, Rahmat Mustafa, di Palu, Selasa (10/2/2026).
Penyerahan dokumen RAD ini sekaligus menandai dibukanya kegiatan Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Palu Tahun 2027. Dokumen tersebut menjadi pijakan strategis bagi Pemerintah Kota Palu dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.
Dalam sambutannya, Rahmat Mustafa menegaskan bahwa RAD Penyandang Disabilitas 2025–2029 merupakan hasil kolaborasi strategis antara Pemerintah Kota Palu, Yayasan Sikola Mombine, dan Sasakawa Peace Foundation.
“RAD ini bukan sekadar dokumen birokrasi, melainkan cetak biru pembangunan inklusif yang memposisikan Palu sebagai Global City for All, kota yang ramah bagi semua,” ujar Rahmat.
Ia mengakui bahwa selama ini proses pembangunan kerap belum sepenuhnya mengakomodasi kelompok masyarakat dengan hambatan fungsional. Melalui RAD ini, Pemerintah Kota Palu berkomitmen mengubah arah kebijakan agar lebih inklusif.
“Dokumen ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas adalah subjek pembangunan yang memiliki hak, potensi, dan peran strategis dalam pembangunan kota,” kata Rahmat.
Menurut dia, integrasi prinsip inklusivitas ke dalam layanan publik, kesehatan, dan pendidikan menjadi langkah penting untuk memastikan martabat manusia sebagai standar utama kualitas hidup perkotaan.
Direktur Pendidikan dan Pemberdayaan Yayasan Sikola Mombine, Wulan Trisya Lembonunu, mengatakan bahwa RAD disabilitas merupakan bagian dari proses panjang pendampingan dan pengorganisasian masyarakat yang telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir.
“Kolaborasi ini melibatkan banyak pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan lembaga donor, untuk mendorong respons terhadap isu disabilitas, anak dan remaja, serta kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan,” ujarnya.
Wulan menjelaskan bahwa penyusunan RAD dilakukan melalui proses kolaboratif selama kurang lebih tiga bulan bersama Pemerintah Kota Palu, organisasi perangkat daerah, serta organisasi penyandang disabilitas seperti PPDI, Ekamandhiri, Pertuni, dan forum advokasi lainnya.
Ia menambahkan, salah satu fokus program ke depan adalah penguatan kewirausahaan sosial bagi penyandang disabilitas, khususnya perempuan disabilitas, agar sistem ekonomi inklusif dapat dipimpin langsung oleh kelompok disabilitas itu sendiri.
“Harapannya, ekonomi inklusif tidak hanya tentang bantuan, tetapi tentang kepemimpinan dan kemandirian penyandang disabilitas,” kata Wulan.
Sementara itu, tim ahli penyusun RAD menjelaskan bahwa dokumen tersebut disusun berdasarkan tiga pilar utama, yakni penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Pilar penghormatan menekankan pengakuan penyandang disabilitas sebagai warga kota yang setara dan aktif. Pilar pelindungan berfokus pada jaminan keamanan, akses layanan, serta perlindungan dari risiko dan kerentanan. Adapun pilar pemenuhan hak diarahkan pada penyediaan akses layanan dasar, peluang ekonomi, serta ruang partisipasi sosial dan politik.
Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Tengah, Sultan, menilai penyerahan RAD merupakan langkah penting, namun perlu segera ditindaklanjuti dengan regulasi teknis.
“Yang paling kami dorong setelah ini adalah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) agar pelaksanaan RAD bisa lebih teknis dan operasional,” ujar Sultan.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan bermakna penyandang disabilitas dalam seluruh tahapan pelaksanaan program. Menurutnya, sejumlah program bantuan selama ini kerap tidak tepat sasaran karena minimnya partisipasi kelompok disabilitas dalam perencanaan dan evaluasi.
“Tanpa keterlibatan kami, bantuan sering kali tidak berkelanjutan. Ada bantuan alat usaha yang akhirnya tidak digunakan karena tidak sesuai kebutuhan,” katanya.
Sultan menambahkan, keterlibatan penyandang disabilitas juga penting dalam pembangunan infrastruktur kota, termasuk trotoar dan guiding block, agar benar-benar sesuai standar aksesibilitas.
RAD Penyandang Disabilitas Kota Palu 2025–2029 mengusung visi “Palu Global City for All” dan diselaraskan dengan empat pilar pembangunan kota, yakni Green City, Resilient City, Livable City, dan Geopark City. Implementasinya direncanakan secara bertahap hingga 2029 dengan prinsip “Nothing About Us Without Us”, yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai mitra strategis dalam pembangunan kota.





