Narasita.com- PALU, — Unit Reskrim Polsek Tawaeli mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan satu orang terduga pelaku di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (18/2/2026) malam sekitar pukul 22.00 WITA di Mapolsek Tawaeli.

Kapolsek Tawaeli IPTU Zulham Abdillah mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/II/2026/SPKT/Sek Tawaeli/Resta Palu/Polda Sulteng tertanggal 11 Februari 2026.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial SPN (30), warga Huntap 1 Perumahan Cinta Kasih Tondo. Selain pelaku, petugas turut menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Melalui Kapolsek Tawaeli, Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Palu.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya curanmor, demi menjaga rasa aman dan kenyamanan masyarakat,” kata Zulham membacakan pernyataan Kapolresta.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tawaeli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah koordinasi Polda Sulteng.