Narasita.com- SIGI, — Polres Sigi menetapkan seorang pemuda berinisial IS (25), warga Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penetapan dilakukan setelah polisi menemukan 36 paket sabu dengan berat bruto 10,14 gram di rumah tersangka, Sabtu (28/3/2026).

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Anggota opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggeledahan di rumah IS yang disaksikan aparat desa setempat,” ujar Chandra saat dikonfirmasi di Mapolres Sigi, Senin (13/4/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 36 paket diduga sabu yang disimpan di dalam kamar tidur tersangka. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni enam plastik klip kosong ukuran sedang, satu kotak besi berwarna hitam, satu lembar tisu, dan satu lembar plastik hitam.

Saat ini, IS telah ditahan di rumah tahanan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polisi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Karena itu, warga diimbau untuk terus bekerja sama dengan aparat dalam memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sigi.rls