Narasita. Com- Palu, — Wali Kota Palu Hadianto Rasyid kembali turun langsung meninjau kondisi kebersihan dan ketertiban lingkungan di sejumlah wilayah Palu, Senin (13/4).
Dalam kegiatan tersebut, wali kota bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkeliling menggunakan layanan Bus Trans Palu untuk memantau kondisi kota secara menyeluruh.
Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memastikan kesiapan infrastruktur, serta kebersihan lingkungan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengevaluasi penataan permukiman dan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Dalam pemantauan , wali kota menemukan sejumlah pelanggaran yang masih terjadi. Di antaranya parkir kendaraan yang tidak tertib di kawasan Jalan Dr. Wahidin serta di sekitar RS Anutapura Palu. Selain itu, masih ditemukan warga yang membuang sampah tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Masih Ada Sampah yang dikeluarkan tidak pada Posisi waktunya “ujar Hadianto di sela-sela peninjauan.
Sebelumnya, Pemkot Palu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh warga menjaga kebersihan lingkungan. Dalam aturan tersebut, masyarakat diminta tidak membiarkan adanya genangan air, sampah menumpuk, maupun kondisi lingkungan yang kumuh.
Pemkot juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. Warga maupun badan usaha yang tidak mematuhi ketentuan kebersihan dan ketertiban lingkungan dapat dikenakan denda hingga Rp2.000.000.ist





