Narasita.com- JAKARTA, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang, Senin (27/4/2026).
Pemanggilan ini dilakukan menyusul laporan yang beredar di masyarakat mengenai tindakan oknum penagih utang yang dinilai meresahkan dan diduga melanggar ketentuan.
OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang tidak sesuai etika, hukum, dan prinsip pelindungan konsumen. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku serta AFPI terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum dimaksud.
Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika terbukti terjadi pelanggaran dalam mekanisme penagihan, OJK menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.
Selain itu, OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman serta menjatuhkan sanksi tegas, termasuk blacklist, terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.
OJK turut meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk. Praktik penagihan dilarang dilakukan secara intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, atau merendahkan martabat konsumen.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaku usaha memastikan proses penagihan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus berlangsung tegas dan transparan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan, termasuk pemberian sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.rlis





