Narasita.com-SIGI, — Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pemuda berinisial RS (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Watunonju, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sore di kediaman tersangka, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kepala Polres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Chandra menyampaikan, dari tangan RS, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 5,72 gram (bruto). Barang haram tersebut dikemas dalam 29 paket plastik klip berisi kristal transparan dan disimpan dalam kotak rokok berwarna hitam.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya beserta 29 paket sabu,” ujar Iptu Chandra saat konferensi pers di Mapolres Sigi, Senin (24/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Segera laporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Presisi Polres Sigi,” kata Chandra.rlis