Narasita.com-PALU, — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palu. Seorang pria berinisial MS alias AL (34), warga Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, ditangkap saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli.

Penangkapan dilakukan tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Operasi tersebut dipimpin Iptu Wira Adi Wijaya dan Iptu Arnol Moro.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, dari hasil penggeledahan polisi menemukan 12 paket plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu di dalam mobil sewaan yang digunakan pelaku.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu di saku celana pelaku.

“Total ada 13 paket, terdiri dari 12 paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil dengan berat bruto 626,08 gram,” kata Pribadi Sembiring di Palu, Kamis (7/5/2026).

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa kantong belanja warna merah dan kantong plastik warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

“Sabu-sabu itu diduga dibawa atau diperoleh dari Kota Palu untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Morowali,” ujar Sembiring.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dugaan sementara, MS merupakan pengedar. Tim kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal sabu-sabu tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.rlis