Narasita.com- Palu — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu membantah adanya keterlibatan warga binaan dalam kasus penangkapan kurir narkotika jenis sabu seberat 50,84 gram oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah di Kota Palu.

Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, menegaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan pemeriksaan internal sementara, informasi yang menyebut pengendalian narkotika dari dalam lapas tidak benar.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada pengendalian narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Palu sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan,” kata Makmur dalam keterangannya, Selasa.

Menurut dia, pihak lapas berkomitmen mendukung upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui berbagai langkah pengawasan dan pencegahan secara rutin.

Ia menyebut, Lapas Kelas IIA Palu juga siap mendukung proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, guna memastikan fakta sebenarnya serta menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat.

“Kami sangat terbuka dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar dia.

Sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, pihak lapas secara rutin melaksanakan penggeledahan blok hunian serta tes urine terhadap petugas maupun warga binaan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan Lapas Kelas IIA Palu yang bersih dari peredaran gelap narkotika atau “Bersinar” (Bersih dari Narkoba).

Di akhir keterangannya, Makmur mengimbau masyarakat agar bijak menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.rlis