Narasita.com- Jakarta – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2027, Kamis (21/5/2026).
Kunjungan tersebut diwakili Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Abdul Rahman, ST., IAI bersama anggota Bapemperda Mahfud Masuara, SH serta didampingi tenaga ahli dan staf DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Rombongan diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Dra. Imelda, M.AP dan Kasubdit Wilayah II Wahyu Perdana Putra di Kantor Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Abdul Rahman menyampaikan bahwa DPRD Sulteng telah menggelar rapat perdana bersama seluruh komisi guna membahas usulan rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan masuk dalam PROPEMPERDA Tahun 2027.
Menurutnya, masing-masing komisi sebelumnya mengusulkan lebih dari satu raperda. Namun, setelah mempertimbangkan efisiensi dan skala prioritas, DPRD bersama tenaga ahli menyepakati setiap komisi hanya mengusulkan satu raperda prioritas.
“Kami ingin memastikan bahwa raperda yang diusulkan benar-benar menjadi kebutuhan daerah dan memiliki urgensi yang kuat untuk dibahas,” ujar Abdul Rahman.
Dalam forum konsultasi tersebut, tenaga ahli dari masing-masing komisi turut memaparkan hasil analisis terhadap sejumlah usulan raperda berdasarkan kebutuhan daerah dan hasil koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari Komisi I, salah satu usulan yang menjadi perhatian ialah penyesuaian ketentuan pidana dalam perda agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyesuaian diperlukan karena sejumlah perda di Sulawesi Tengah masih memuat sanksi pidana kurungan yang perlu diselaraskan dengan ketentuan terbaru.
Sementara itu, Komisi II mendorong Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian sebagai prioritas utama. Usulan tersebut dipilih setelah mempertimbangkan substansi ekonomi sebagian besar telah termuat dalam Perda Perikanan yang sebelumnya telah ditetapkan.
Adapun Komisi III mengusulkan Raperda tentang Penguatan Tata Kelola Pertambangan. Regulasi ini diarahkan untuk mengatur tata kelola penggunaan fasilitas negara maupun daerah oleh perusahaan pertambangan, termasuk sinkronisasi kewenangan yang didelegasikan kepada pemerintah provinsi.
Sedangkan Komisi IV membahas sejumlah usulan, di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan serta perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan guna menyesuaikan regulasi nasional dan mendukung program prioritas daerah di sektor kesehatan.
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas legislasi daerah melalui koordinasi dan sinergi bersama pemerintah pusat, khususnya Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, agar produk hukum yang dihasilkan memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, pihak Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri memberikan sejumlah masukan teknis. Salah satunya terkait penyesuaian ketentuan pidana yang dinilai tidak perlu dibuat dalam perda tersendiri, melainkan cukup dilakukan melalui revisi terhadap perda-perda yang memuat sanksi pidana.
Kemendagri juga mendorong penyederhanaan regulasi melalui penggabungan substansi perpustakaan dan kearsipan dalam satu perda, sekaligus membuka peluang pencabutan perda-perda yang dinilai sudah tidak relevan.
Selain membahas raperda prioritas, forum konsultasi turut menyoroti pentingnya percepatan penyusunan peraturan gubernur sebagai aturan turunan dari perda yang telah ditetapkan agar implementasi kebijakan daerah dapat berjalan lebih efektif.
Kegiatan konsultasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menyusun PROPEMPERDA Tahun 2027 yang lebih terarah, sinkron dengan regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah.rlis





