Narasita.com- PALU — DPRD Kota Palu menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025.
Dalam pembahasan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu menghasilkan 37 rekomendasi yang ditujukan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah.
Pimpinan Pansus DPRD Kota Palu, Rustia Tompo, mengatakan pembahasan LKPJ menjadi bagian penting dalam memastikan program pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, DPRD memiliki peran strategis dalam menjalankan mekanisme pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
“Fungsi pengawasan DPRD merupakan manifestasi mekanisme check and balance dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Rustia saat menyampaikan laporan pansus pada rapat paripurna DPRD Kota Palu, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, evaluasi yang dilakukan pansus meliputi pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, program pembangunan, hingga kerja sama pemerintah daerah selama tahun 2025.
Pembahasan LKPJ tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Rustia menambahkan, pansus bekerja secara objektif untuk memetakan capaian pembangunan sekaligus mengidentifikasi sejumlah hambatan yang masih dihadapi pemerintah daerah.
Selain memberikan evaluasi, DPRD juga mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, penguatan pengelolaan anggaran, serta optimalisasi potensi pembangunan daerah agar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun berikutnya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, DPRD Kota Palu turut memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kota Palu dalam menjalankan visi pembangunan “Palu Mantap” yang menitikberatkan pada pembangunan kota yang maju, aman, nyaman, tangguh, inovatif, dan kolaboratif.
Pansus DPRD Kota Palu diketahui bekerja sejak 13 April hingga 30 April 2026 berdasarkan keputusan DPRD. Secara umum, pansus menilai dokumen LKPJ Wali Kota Palu Tahun 2025 telah disusun secara sistematis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.ist





