Narasita.com- PALU, — Kepolisian Sektor (Polsek) Tawaeli menangkap pelaku pencurian perhiasan emas di Jalan Viro, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (26/5/2026) malam.

Pelaku ditangkap kurang dari satu jam setelah laporan diterima polisi.

Kapolsek Tawaeli IPTU Afif mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban bernama Wahyu Firmansyah (26) melaporkan dugaan pencurian yang terjadi di rumahnya.

“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan,” kata Afif, Selasa malam.

Polisi kemudian melakukan penelusuran berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan warga di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial I alias M (32), warga Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong.

Petugas selanjutnya bergerak menuju rumah yang ditempati pelaku di Jalan Vinase, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli.

Sekitar pukul 21.25 Wita, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa perhiasan emas seberat enam gram yang terdiri dari satu kalung dan dua cincin emas.

Afif menjelaskan, korban datang melapor ke Mapolsek Tawaeli sekitar pukul 21.00 Wita. Sementara aksi pencurian diduga terjadi sekitar pukul 15.25 Wita pada hari yang sama.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/52/V/2026/SPKT/Polsek Tawaeli tertanggal 26 Mei 2026.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Tawaeli dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Hari.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitarnya.