Narasita.com- JAKARTA — Pemerintah mengakui pentingnya peran parlemen daerah dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA). Pengakuan tersebut ditandai dengan masuknya Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) sebagai salah satu aktor kolaboratif dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029.

Masuknya KPHD dalam peta jalan nasional tersebut menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap peran strategis DPRD dalam mendorong lahirnya kebijakan daerah yang mendukung pengakuan masyarakat adat, perlindungan hutan, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, DPRD dinilai memiliki posisi penting untuk memastikan isu masyarakat adat menjadi bagian dari agenda pembangunan daerah.

KPHD sendiri dibentuk pada 5 Agustus 2025 melalui deklarasi puluhan anggota DPRD lintas fraksi dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) di Jakarta. Deklarasi tersebut disaksikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, serta sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia.

Pengakuan terhadap KPHD hadir di tengah upaya pemerintah mempercepat pengakuan hutan adat sebagai bagian dari strategi perlindungan hutan dan aksi iklim nasional. Dalam forum COP30 UNFCCC, Menteri Kehutanan menyampaikan komitmen Indonesia untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan.

Untuk mendukung target tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat pada Maret 2025. Hingga kini, seluas 70.688 hektare hutan adat telah ditetapkan secara resmi. Pemerintah juga terus mendorong penguatan peran masyarakat adat serta penerapan mekanisme pembagian manfaat yang adil guna memastikan pengelolaan hutan berlangsung secara berkelanjutan.

Ketua Presidium KPHD, Mutmainah Korona, yang juga anggota DPRD Kota Palu, mengatakan pengakuan terhadap KPHD dalam peta jalan nasional menunjukkan bahwa percepatan pengakuan masyarakat adat membutuhkan dukungan politik yang kuat di tingkat daerah.

“Masuknya KPHD dalam Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat merupakan pengakuan bahwa DPRD memiliki posisi strategis dalam mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat. Melalui rapat dengar pendapat, rapat kerja dengan pemerintah daerah, fungsi legislasi, serta pengawasan, anggota DPRD dapat memastikan isu masyarakat adat menjadi agenda kebijakan daerah yang mendapat perhatian dan dukungan yang memadai,” ujarnya.

Koordinator Wilayah Kalimantan KPHD sekaligus anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Arifin Noor Aziz, mengatakan pihaknya saat ini tengah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Masyarakat Lokal di Kabupaten Kubu Raya.

“Kami sedang menyusun Perda Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Masyarakat Lokal di Kabupaten Kubu Raya. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat serta masyarakat lokal di daerah,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Poso sekaligus Koordinator Wilayah Sulawesi KPHD, Sesi Kristina D. Mapeda, menekankan pentingnya pembentukan Kaukus Hutan Adat sebagai wadah koordinasi lintas sektor.

Menurut dia, percepatan pengakuan masyarakat adat membutuhkan kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas adat. Karena itu, KPHD mendorong pembentukan Kaukus Hutan Adat untuk memperkuat dukungan politik terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah.

Direktur Pilar Nusantara sekaligus Sekretariat Nasional KPHD, Rabin Ibnu Zainal, mengatakan masuknya KPHD dalam peta jalan nasional membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara DPRD, pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

“Target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah pusat. Dibutuhkan dukungan politik yang kuat di tingkat daerah. Kehadiran KPHD diharapkan dapat memperkuat komitmen DPRD dalam mengawal pengakuan masyarakat adat sekaligus memastikan pengelolaan hutan berjalan secara adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Pengurus Sekretariat Nasional KPHD, Zinedine Reza, menilai pengakuan terhadap masyarakat adat harus dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah dan perlindungan lingkungan.

Menurut dia, berbagai penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat merupakan salah satu kelompok yang paling efektif dalam menjaga hutan. Karena itu, percepatan pengakuan masyarakat hukum adat tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga hutan, mengurangi deforestasi, dan mendukung target iklim Indonesia.

“Pengakuan terhadap KPHD dalam peta jalan nasional memberikan landasan yang lebih kuat bagi DPRD untuk mengawal agenda tersebut di daerah,” katanya.

Ke depan, KPHD menyatakan akan terus mendorong lahirnya berbagai kebijakan daerah yang mendukung pengakuan masyarakat hukum adat, perlindungan hutan adat, serta tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan sebagai bagian dari agenda pembangunan hijau di daerah.rls