Narasita.com- PALU, Sejumlah pelaku usaha di sepanjang Jalan Hasanuddin, Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengeluhkan kebijakan larangan parkir di jalur kanan jalan yang diterapkan Pemerintah Kota Palu. Mereka mengaku omzet usaha turun hingga 50 persen sejak aturan tersebut diberlakukan.

Keluhan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Kota Palu di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (9/6/2026).

Koordinator UMKM Jalan Hasanuddin, Rusli, mengatakan larangan parkir berdampak langsung terhadap aktivitas usaha para pedagang di kawasan tersebut.

“Peraturan ini sangat berpengaruh terhadap penghasilan kami. Dalam satu hingga dua bulan terakhir, pendapatan turun hingga 50 persen sehingga kami kesulitan membayar gaji pegawai,” kata Rusli dalam rapat.

Ia berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi para pelaku usaha.

Hal senada disampaikan pelaku usaha lainnya, Roni. Menurut dia, penurunan omzet hingga 50 persen dirasakan hampir seluruh pelaku usaha di sepanjang Jalan Hasanuddin.

“Omzet kami turun hingga 50 persen. Kami sudah menyurat kepada wali kota, tetapi belum ada tanggapan. Kami datang ke sini hanya ingin mencari solusi, bukan untuk melawan pemerintah,” ujar Roni.

Roni menilai Jalan Hasanuddin yang merupakan jalur satu arah relatif tidak mengalami kemacetan. Bahkan, menurut dia, kendaraan berukuran besar masih dapat melintas di ruas jalan tersebut.

Ia juga mempertanyakan alasan penerapan larangan parkir yang dinilai hanya diberlakukan di Jalan Hasanuddin.

Menanggapi hal tersebut, Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa Jalan Hasanuddin berstatus jalan nasional sehingga sesuai ketentuan tidak diperbolehkan digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.

Meski demikian, BPTD mengakui kebijakan tersebut menimbulkan dampak terhadap aktivitas ekonomi para pelaku usaha.

Perwakilan BPTD menyarankan agar persoalan tersebut dibahas melalui forum lalu lintas yang melibatkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi yang dapat diterima bersama.

“Secara pribadi kami mendukung para pelaku usaha, tetapi persoalan ini perlu dibicarakan bersama dengan seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palu mengatakan kebijakan larangan parkir di jalur kanan diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas.

Menurut dia, sebagian besar pelaku usaha di kawasan tersebut tidak memiliki area parkir yang memadai sehingga kendaraan pelanggan kerap menggunakan badan jalan.

“Kalau kendaraan parkir di kiri dan kanan jalan, tentu akan menimbulkan kemacetan,” katanya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdulrahim Nassar Alamri, mengatakan pihaknya akan berupaya mencari jalan keluar agar kepentingan pelaku usaha dan ketentuan lalu lintas dapat berjalan beriringan.

Menurut dia, DPRD akan melakukan survei lapangan untuk melihat langsung kondisi di Jalan Hasanuddin sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Secara aturan memang tidak diperbolehkan parkir. Namun, kita juga harus melihat dampaknya terhadap pelaku usaha. Karena itu, kami akan mencari solusi yang terbaik,” kata Abdulrahim.fm