Narasita.com- SIGI – Dugaan penjualan tanah tanpa hak di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, dilaporkan ke Polres Sigi. Seorang warga bernama Kartini mengaku menjadi korban setelah mengetahui tanah yang dibelinya pada 2021 telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sigi pada Rabu (8/7/2026) dengan Nomor STTLP/183/VII/2026/SPKT/Polres-Sigi.
Kartini berharap kepolisian tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana penjualan tanah tanpa hak, tetapi juga menelusuri seluruh proses administrasi yang mengakibatkan terbitnya sertifikat tersebut.
Menurut Kartini, pada Juli 2021 ia membeli sebidang tanah berukuran 10 x 20 meter di Jalan Kayumbosi, Desa Kalukubula, dari Muhamad Fain. Hingga Januari 2025, ia mengaku telah melunasi pembayaran tanah beserta biaya pengurusan sertifikat.Namun, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan.
Persoalan baru terungkap pada 29 Juni 2026 ketika kakaknya memberi tahu bahwa tanah tersebut telah diklaim pihak lain dan telah memiliki SHM.
Saat mendatangi lokasi, Kartini bertemu dengan pemilik tanah yang berbatasan di sebelah timur, Delfiana. Setelah mencocokkan posisi bidang tanah dengan sertifikat yang diperlihatkan pemegang sertifikat, Delfiana menduga objek yang tercantum dalam sertifikat justru berada di atas tanah miliknya, bukan di lokasi tanah yang dibeli Kartini.
Menurut Delfiana, dugaan tersebut diperkuat oleh letak batas-batas tanah di lapangan. Bahkan, suaminya mengaku pernah dihentikan saat membersihkan lahannya oleh seseorang yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari Muhamad Fain dan telah memiliki sertifikat.
Padahal, berdasarkan pengetahuan warga sekitar, tanah milik Muhamad Fain berada di sebelah barat tanah milik Delfiana.
Temuan itu mendorong Kartini melakukan penelusuran ke Kantor Desa Kalukubula. Dari register desa diketahui telah diterbitkan Surat Penyerahan (SP) baru atas nama Muhamad Fain kepada Sofyan Muhammad pada Juni 2025. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar pengurusan sertifikat.
Kartini juga melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi. Berdasarkan data yang diperolehnya, titik koordinat yang mengacu pada Surat Penyerahan Nomor 226/SBIR/VIII/2020 yang masih dikuasainya belum pernah diterbitkan sertifikat.
Sebaliknya, bidang tanah yang telah bersertifikat justru berada pada lokasi yang diduga merupakan tanah milik Delfiana.
Menurut Kartini, kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara objek tanah dalam Surat Penyerahan asli dengan objek tanah yang kemudian diterbitkan sertifikatnya.
Mantan Sekretaris Desa Kalukubula, Burhanuddin M. Panto, membenarkan dirinya memproses penerbitan Surat Penyerahan baru setelah Muhamad Fain mengajukan permohonan disertai surat keterangan kehilangan (SKH) dari kepolisian.
Burhanuddin mengatakan, awalnya ia menolak menerbitkan surat baru karena pemohon hanya membawa fotokopi Surat Penyerahan.
“Awalnya saya tidak bersedia membuat surat penyerahan baru karena yang bersangkutan tidak membawa surat penyerahan asli, hanya fotokopi. Dia mengaku surat itu hilang sehingga saya meminta dibuatkan dulu surat keterangan kehilangan dari kepolisian,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Setelah SKH diterbitkan, administrasi diproses hingga keluar Surat Penyerahan baru.
Burhanuddin juga mengaku sempat mempertanyakan belum adanya tanda tangan para pemilik tanah yang berbatasan.
“Saya sempat mempertanyakan karena tanda tangan tetangga batas belum ada. Yang bersangkutan mengatakan para pemilik batas tidak berada di tempat. Saat itu notaris yang mendampingi menyampaikan tidak menjadi masalah,” katanya.
Belakangan, setelah mengetahui Surat Penyerahan asli ternyata masih berada di tangan Kartini, Burhanuddin mengaku terkejut.
“Berarti dia menipu kita semua ini. Dasarnya surat penyerahan tersebut adalah surat keterangan hilang dari kepolisian,” ujarnya.
Kartini juga meminta penjelasan kepada notaris yang mengurus proses penerbitan sertifikat.
Menurut notaris, proses pengurusan sertifikat dimulai ketika pihak pembeli meminta bantuan mengurus sertifikat. Karena Surat Penyerahan asli tidak tersedia, Muhamad Fain diminta terlebih dahulu mengurus surat keterangan kehilangan.
Notaris menjelaskan, permohonan surat kehilangan sempat diajukan ke Polsek Biromaru, tetapi belum dapat diproses karena syarat bukti dan saksi belum terpenuhi. Selanjutnya, Muhamad Fain mengurus SKH di Polres Sigi hingga dokumen tersebut diterbitkan.
Berdasarkan SKH itu, diterbitkan Surat Penyerahan baru yang kemudian menjadi dasar pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.
Notaris juga menyebutkan bahwa pengurusan tanda tangan para pemilik tanah berbatasan dilakukan langsung oleh Muhamad Fain. Setelah dokumen dinilai lengkap, berkas diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi dan dilakukan pengukuran lapangan.
Namun, salah seorang pemilik tanah yang berbatasan, Mery Triana Tambelu, menyatakan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen terkait batas tanah maupun pengukuran bidang tanah tersebut.
Terkait dugaan bergesernya objek sertifikat ke tanah milik Delfiana, notaris menilai persoalan itu dapat diselesaikan melalui penyesuaian titik koordinat. Sementara mengenai keberadaan Surat Penyerahan asli yang masih dipegang Kartini, notaris menyarankan agar Muhamad Fain dimintai pertanggungjawaban dan menyatakan bersedia memberikan keterangan apabila diperlukan.
Kapolsek Biromaru AKP Rudi Cornelis mengatakan surat keterangan kehilangan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menerbitkan Surat Penyerahan baru.
Menurut dia, apabila suatu dokumen dinyatakan hilang, dokumen yang diterbitkan seharusnya merupakan dokumen pengganti dari dokumen yang sama, bukan menerbitkan dokumen baru.
“Kalau surat keterangan kehilangan mengacu pada satu dokumen, maka yang diterbitkan seharusnya dokumen yang sama sebagai pengganti, bukan membuat surat penyerahan yang baru,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Kartini menduga terdapat rangkaian proses administrasi yang tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan sertifikat dapat diterbitkan atas nama pihak lain, sementara Surat Penyerahan asli masih berada dalam penguasaannya dan objek sertifikat diduga berada di atas tanah milik orang lain.
Selain melaporkan dugaan penjualan tanah tanpa hak, Kartini meminta penyidik menelusuri seluruh proses administrasi, mulai dari penerbitan Surat Penyerahan baru di tingkat desa, pengurusan dokumen melalui notaris, proses pengukuran lapangan, hingga penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi. Rls





