JAKARTA, NARASITA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait masa aktif kuota internet dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjamin bahwa kuota internet tidak hangus. Putusan penting ini dibacakan pada 15 Juli 2026 di Gedung MK, Jakarta, bertujuan untuk melindungi hak milik pribadi pengguna layanan telekomunikasi. MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kuota internet tidak hangus karena termasuk hak milik pribadi yang wajib dilindungi. Putusan ini muncul setelah permohonan uji materiil diajukan oleh berbagai pihak, termasuk driver ojek online, pedagang online, dan dosen, yang merasa dirugikan oleh kebijakan masa aktif kuota. Implikasi putusan ini memberikan kepastian hukum yang kuat bagi konsumen telekomunikasi. Detail putusan dapat diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi.
Dengan adanya putusan ini, operator telekomunikasi diwajibkan untuk menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif, meskipun masa aktif kartu SIM telah berakhir. Penetapan tarif layanan harus berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kewajiban ini bertujuan untuk melindungi konsumen agar kuota internet tidak hangus sia-sia dan dapat dimanfaatkan secara penuh.
“Kuota internet adalah hak milik pribadi yang harus dijamin tetap aktif dan dapat digunakan,” kata Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya.
Pemerintah Pusat kini memiliki tugas mendesak untuk segera menyusun formula tarif baru yang adil dan transparan bagi operator telekomunikasi. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa kuota internet tidak hangus dan hak digital masyarakat terjamin sesuai konstitusi. Putusan MK ini menjadi preseden penting dalam perlindungan hak digital di Indonesia.
“Putusan ini memberi keadilan, kuota yang kami beli tidak boleh hangus begitu saja,” kata salah seorang driver ojek online yang menjadi penggugat, menyambut baik putusan MK.
Putusan MK ini secara signifikan mengubah lanskap perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi, memastikan bahwa hak-hak pengguna atas aset digital mereka terlindungi. Dengan demikian, era di mana kuota internet tidak hangus secara sepihak oleh operator kini telah tiba, mewujudkan keadilan bagi jutaan pengguna.





