PALU, NARASITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu resmi menyetujui perubahan jadwal masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026 pada Kamis, 01/10. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Palu yang berasal dari Partai NasDem.

Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Palu. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Muhlis U. Aca dan dihadiri Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Kota Palu Usman, anggota DPRD Kota Palu, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu.

Muhlis U. Aca menjelaskan, adanya usulan perubahan agenda masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026. Perubahan tersebut penting untuk memasukkan agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Palu dari Partai NasDem. Ini menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut.

Menurut Muhlis, usulan usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Palu ini terkait erat dengan terbitnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Nomor 26.11-SK/AKD/DPP-NasDem/IX/2026. SK tersebut mengatur penetapan pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

“Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tersebut, maka Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kota Palu perlu menyampaikan surat pengantar untuk diproses sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku beserta surat keputusan dan dokumen pendukung yang terlampir,” kata Muhlis U. Aca dalam rapat.

Muhlis menambahkan, agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Palu ini sebelumnya belum pernah dibahas dan disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palu. Oleh karena itu, perubahan agenda wajib mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna terlebih dahulu.

Mekanisme ini mengacu pada Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Selain itu, Pasal 165 ayat (2) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kota Palu juga menjadi dasar hukumnya. Ketentuan tersebut mengatur bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah melalui rapat paripurna.

“Pada mekanisme selanjutnya, pimpinan rapat memintakan persetujuan kepada forum. Apakah agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Palu yang berasal dari Partai NasDem dapat dimasukkan dalam agenda rapat paripurna dan disetujui oleh forum yang terhormat ini,” ujar Muhlis.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab seluruh peserta rapat paripurna dengan persetujuan secara aklamasi. Dengan persetujuan ini, agenda masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026 telah diubah. Penambahan agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Palu dari Partai NasDem kini resmi dimasukkan.

Usul pemberhentian tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan dinamika politik lokal di Kota Palu.