JAKARTA, NARASITA – Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan tiga anggota kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak pada 03/11.
Pengumuman status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa malam.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin.
Kasus penyadapan ilegal ini terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait tindak pidana penyadapan serta penghapusan data elektronik.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masy dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.








