JAKARTA, NARASITA – Mabes Polri menetapkan mantan kapolri LSP bersama dua anggota polisi lainnya berinisial ASN dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal yang diumumkan pada Selasa (03/11) malam di Jakarta.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik menggunakan metode penyelidikan ilmiah atau scientific investigation. Penetapan mantan kapolri LSP tersangka menunjukkan komitmen institusi dalam mengusut tuntas pelanggaran hukum di internal kepolisian.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (03/11) malam.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kepolisian, termasuk Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, serta Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap untuk menyampaikan transparansi penanganan perkara.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masy dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.






