Ekonomi

OJK Serahkan Aset Dana Syariah Indonesia Senilai Rp432 Miliar ke Polri

OJK kembali menyerahkan hasil penelusuran aset PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri guna mendukung proses hukum.

Dana Syariah Indonesia
Foto:ist

Jakarta, NARASITA – Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan hasil penelusuran aliran dana serta identifikasi aset terkait PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Oktober 2026 guna mengoptimalkan pengembalian dana lender.

Langkah penyerahan data oleh Otoritas Jasa Keuangan tersebut bertujuan mendukung proses penegakan hukum sekaligus memastikan mekanisme pengembalian hak para pemberi dana berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, lembaga pengawas sektor keuangan tersebut telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender PT Dana Syariah Indonesia kepada penyidik pada periode Februari hingga Mei 2026.

Pemeriksaan khusus yang dilakukan mencakup penelusuran aliran dana serta identifikasi aset milik pemegang saham, pengurus, hingga pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan penggunaan dana korban.

Hasil penelusuran itu kini menjadi bahan penting bagi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman dan verifikasi lanjutan, termasuk mengambil langkah penyitaan aset sesuai kewenangan hukum.

Hingga saat ini, penyidik kepolisian mencatat total aset yang telah disita dalam perkara penanganan PT Dana Syariah Indonesia telah mencapai nilai sekitar Rp432 miliar dan masih terus bertambah.

Koordinasi intensif antara kedua lembaga terus dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan serta tindak lanjut atas hasil penelusuran aliran dana secara transparan dan akuntabel.

Selain penelusuran aset, lembaga pengawas juga aktif mendukung proses hukum dengan memenuhi permintaan keterangan melalui penugasan pegawai sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan penyidik.

Koordinasi lintas sektor turut dijalin bersama Kejaksaan Agung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperkuat pelindungan konsumen serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *