JAKARTA, NARASITA – Sejumlah organisasi pers di Indonesia mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai “Londo Ireng” dalam pidato Harlah ke-28 PKB pada 23 Juli 2026 di Jakarta Convention Center. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama organisasi lainnya mendesak Prabowo segera meminta maaf secara terbuka, menilai **pernyataan Londo Ireng Prabowo** tersebut merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi mengganggu kebebasan pers.
Kontroversi ini bermula dari pidato Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli 2026 di Jakarta Convention Center saat perayaan Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam kesempatan itu, **pernyataan Londo Ireng Prabowo** secara eksplisit melabeli jurnalis dengan istilah “Londo Ireng”, sebuah ungkapan yang langsung memicu reaksi keras dari komunitas pers nasional.
Istilah “Londo Ireng” secara historis merujuk pada pribumi yang memihak kolonial Belanda dan dianggap sebagai pengkhianat bangsa. Penggunaan frasa ini terhadap jurnalis telah menimbulkan kekhawatiran serius akan upaya de-legitimasi dan pembungkaman kritik yang dilayangkan oleh media.
Merespons **pernyataan Londo Ireng Prabowo** yang dinilai ofensif, berbagai organisasi pers terkemuka seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), AJMAN, KOMA, SIEJ, PFI, dan PPMN serentak menyuarakan tuntutan agar Presiden Prabowo meminta maaf secara terbuka. Mereka berpandangan bahwa pelabelan semacam itu tidak hanya merendahkan, tetapi juga membahayakan prinsip dasar pers bebas.
Alasan utama penolakan terletak pada penilaian bahwa istilah tersebut merendahkan profesi jurnalis dan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi-organisasi tersebut juga khawatir bahwa **pernyataan Londo Ireng Prabowo** berpotensi mendelegitimasi setiap bentuk kritik dan mempersempit ruang gerak demokrasi di Indonesia.
“Presiden harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan atas penggunaan istilah ‘londo ireng’ yang merendahkan profesi jurnalis,” kata Nany Afrida, perwakilan AJI Indonesia.
Dampak paling signifikan dari **pernyataan Londo Ireng Prabowo** ini adalah ancaman terhadap kebebasan pers. Pelabelan negatif bisa mengintimidasi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, sehingga melemahkan fungsi kontrol media sebagai pilar keempat demokrasi. Hal ini dapat berujung pada menurunnya kualitas informasi yang diterima publik.
Dalam konteks demokrasi, pernyataan semacam ini dapat menciptakan iklim di mana kritik publik dianggap sebagai pengkhianatan. Kondisi tersebut sangat berbahaya karena dapat mempersempit ruang demokrasi, mengurangi partisipasi masyarakat, dan mengikis budaya dialog yang sehat. Keberanian media untuk menyuarakan kebenaran menjadi taruhannya.
Hubungan antara pemerintah dan organisasi pers juga terpengaruh secara negatif. Ketegangan yang timbul akibat **pernyataan Londo Ireng Prabowo** ini berpotensi merusak kepercayaan dan kerja sama yang esensial antara kedua belah pihak demi kemajuan bangsa. Kondisi ini memerlukan upaya rekonsiliasi dan klarifikasi dari pihak pemerintah.
Lebih lanjut, insiden ini memicu perdebatan luas di masyarakat tentang batas kritik terhadap pemerintah dan peran media. Opini publik terpecah antara yang membela kebebasan pers dan yang mungkin mendukung narasi pemerintah, menunjukkan pentingnya edukasi publik mengenai fungsi jurnalisme yang independen.
“Kritik adalah oksigen demokrasi, bukan pengkhianatan,” kata perwakilan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI).
Sebagai kesimpulan, **pernyataan Londo Ireng Prabowo** Subianto yang mengaitkan wartawan dengan istilah tersebut menuai kritik keras. Organisasi pers menilai ucapan itu merendahkan profesi jurnalis, bertentangan dengan Undang-Undang Pers, dan berpotensi mengganggu iklim demokrasi di Indonesia. Desakan permintaan maaf menjadi sorotan utama dalam polemik ini.





