PALU, NARASITA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa lahan peternakan masyarakat Desa Wuasa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Sengketa lahan Wuasa Poso ini berbatasan dengan Desa Watutau dan Desa Wanga, serta telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin, 28 September 2026. Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Ir. Bartholomeus, S.H., C.E.S., memimpin langsung RDP tersebut, didampingi oleh anggota Komisi I lainnya seperti Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, Ir. Elisa Bunga Allo, M.S., Mahfud Masuara, S.H., Hadan Patongai, S.H., Yusup, S.P., dan Moh. Fauzan Azimah.
RDP ini menjadi platform penting bagi masyarakat Desa Wuasa untuk menyampaikan langsung persoalan sengketa lahan Wuasa Poso yang mereka hadapi. Pertemuan ini juga mempertemukan berbagai pihak terkait guna mendapatkan gambaran komprehensif atas permasalahan tersebut.
Surat permohonan RDP dari Kelompok Masyarakat Desa Wuasa menguraikan masalah peternakan mereka di Desa Watutau dan Desa Wanga. Mereka berharap adanya penyelesaian sengketa lahan Wuasa Poso yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, agar tidak terus berkembang menjadi persoalan sosial.
“Komisi I DPRD Sulteng hadir untuk memastikan aspirasi masyarakat mendapatkan ruang pembahasan secara terbuka dan proporsional,” kata Bartholomeus. Ia menambahkan, melalui RDP ini, semua pihak terkait diberikan kesempatan menyampaikan data, fakta, serta pandangan masing-masing sebagai dasar mencari jalan keluar terbaik dari sengketa lahan Wuasa Poso.
Rapat tersebut juga melibatkan unsur pemerintahan dan masyarakat, termasuk Pemerintah Kabupaten Poso, perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Dinas Pertanian Kabupaten Poso, serta pemerintah desa dan tokoh masyarakat. Kabag Fasilitasi dan Persidangan, Ahmad Erwin, S.STP., M.Si., turut hadir dalam RDP tersebut.
Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan keseriusan DPRD Sulteng dalam mengurai persoalan sengketa lahan Wuasa Poso dari berbagai sisi, mulai dari aspek pemerintahan, pertanahan, hukum, pertanian, hingga kepentingan masyarakat.
Komisi I di bawah kepemimpinan Bartholomeus menempatkan RDP ini sebagai langkah konkret untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan instansi terkait. Dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, DPRD Sulteng berharap persoalan sengketa lahan Wuasa Poso dapat dipetakan secara objektif dan dicarikan solusi yang memberikan kepastian, sekaligus mencegah munculnya konflik sosial yang lebih luas.
Bagi Komisi I DPRD Sulteng, suara masyarakat bukan sekadar aspirasi untuk didengar, tetapi merupakan persoalan yang harus dikawal hingga menemukan jalan penyelesaian.





