Narasita.com-PALU- sebanyak 2.259 narapidana dan anak binaan yang berada di rutan dan lapas di Sulawesi Tengah menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah.

Pemberian remisi khusus ini dibacakan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Hermansyah Siregar di Lapas kelas II A Palu.

Dalam sambutannya, Hermansyah menyampaikan remisi ini diberikan sebagai wujud penghargaan atas usaha mereka dalam memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.

“Pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini, pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana khusus kepada 2.259 orang di Sulawesi Tengah,” kata Hermansyah.

Dari total penerima remisi, 2.244 orang merupakan narapidana dan 15 orang adalah anak binaan. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Hermansyah menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.

Remisi juga diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Remisi ini bukan hadiah, tapi hak yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan,” tegas Hermansyah.

Selain remisi, Hermansyah juga mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada 10 orang dan cuti menjelang bebas (CMB) kepada 20 orang di Sulteng.

Hermansyah berharap remisi dan pembebasan ini dapat menjadi momentum bagi para narapidana dan anak binaan untuk kembali ke masyarakat dan hidup normal.

“Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi, saya harap ini menjadi motivasi untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” pesan Hermansyah.

Pemberian remisi khusus ini dibacakan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Hermansyah Siregar di Lapas kelas II A Palu.

Dalam sambutannya, Hermansyah menyampaikan remisi ini diberikan sebagai wujud penghargaan atas usaha mereka dalam memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.

“Pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini, pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana khusus kepada 2.259 orang di Sulawesi Tengah,” kata Hermansyah.

Dari total penerima remisi, 2.244 orang merupakan narapidana dan 15 orang adalah anak binaan. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Hermansyah menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.

Remisi juga diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Remisi ini bukan hadiah, tapi hak yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan,” tegas Hermansyah.

Selain remisi, Hermansyah juga mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada 10 orang dan cuti menjelang bebas (CMB) kepada 20 orang di Sulteng.

Hermansyah berharap remisi dan pembebasan ini dapat menjadi momentum bagi para narapidana dan anak binaan untuk kembali ke masyarakat dan hidup normal.

“Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi, saya harap ini menjadi motivasi untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” pesan Hermansyah.