PALU, NARASITA – Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Tengah masih menyisakan persoalan serius, khususnya terkait keadilan fiskal SDA Sulawesi Tengah dan keberlanjutan lingkungan. Daerah penghasil SDA di provinsi ini dinilai belum memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding dengan kontribusinya bagi ekonomi nasional, memicu desakan reformasi kebijakan.
Isu ini mengemuka dalam Workshop Multistakeholder bertajuk Kebijakan Desentralisasi Pengelolaan Energi serta Dampaknya bagi Perbaikan Ekonomi dan Lingkungan di Sulawesi Tengah. Forum ini mempertemukan pemerintah, DPRD, akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, dan media untuk membahas arah kebijakan energi yang lebih berkeadilan.
Wakil Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro, mengatakan pengelolaan sumber daya alam di daerah perlu dibarengi dengan kebijakan fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Arif, salah satu langkah mendesak adalah membenahi sejumlah regulasi, termasuk merevisi Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Revisi ini penting demi terwujudnya keadilan fiskal yang lebih baik bagi daerah penghasil SDA.
Ia menilai proses penyusunan UU HKPD selama ini belum melibatkan partisipasi yang memadai dari daerah-daerah penghasil sumber daya alam, padahal merekalah yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
“Daerah yang terdampak langsung seharusnya dilibatkan secara bermakna dalam penyusunan kebijakan, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” kata Arif Adiputro.
Arif menambahkan, keterbatasan ruang fiskal yang dialami pemerintah daerah berpotensi memengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembayaran belanja pegawai. Ini semakin memperkuat urgensi keadilan fiskal.
Selain revisi UU HKPD, Arif juga meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) diarahkan agar tidak hanya menjawab kebutuhan energi nasional, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah penghasil sumber daya alam di Sulawesi Tengah.
Ia berharap rekomendasi yang dihasilkan dalam forum tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan energi nasional maupun daerah yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan keadilan fiskal, keberlanjutan lingkungan, serta transisi energi yang adil dan inklusif.
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan transisi menuju sistem energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Target mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat membutuhkan tata kelola energi yang lebih adaptif, inklusif, dan berpihak pada daerah.
Meski pemerintah daerah dinilai paling memahami karakteristik wilayah dan potensi energi lokal, sebagian besar kewenangan strategis di sektor energi, mulai dari perizinan, perencanaan hingga investasi, masih berada di pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai membatasi ruang daerah dalam mengembangkan kebijakan energi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan menghambat implementasi keadilan fiskal SDA Sulawesi Tengah.
Sulawesi Tengah menjadi salah satu daerah yang memiliki posisi strategis dalam pembangunan energi nasional. Selain memiliki cadangan mineral dan potensi energi terbarukan seperti tenaga air, panas bumi, tenaga surya, biomassa, dan energi pesisir, provinsi ini juga menjadi pusat industri pengolahan nikel di Morowali dan Morowali Utara yang membutuhkan pasokan energi dalam jumlah besar.
Namun, tingginya kebutuhan energi industri masih didominasi pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan emisi gas rumah kaca sekaligus memberikan tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup. Di sisi lain, sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah juga masih menghadapi persoalan akses listrik yang belum merata serta belum optimalnya pemanfaatan energi terbarukan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainnah Korona, mengatakan sejumlah anggota DPRD di Sulawesi Tengah saat ini tengah membangun kolaborasi untuk memperjuangkan kebijakan fiskal berbasis ekologi untuk pengelolaan SDA Sulawesi Tengah yang lebih baik.
Menurutnya, Kota Palu telah menerapkan skema Alokasi Fiskal Berbasis Ekologis (ALAKE) melalui dana kelurahan. Skema tersebut memberikan insentif kepada kelurahan yang dinilai berhasil menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan.
Di tingkat kabupaten, kata dia, terdapat skema Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) yang memberikan penghargaan kepada desa atau wilayah yang aktif melindungi kawasan hutan, sumber mata air, dan ekosistem penting lainnya.
Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut sempat mengalami hambatan akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Selain reformasi fiskal, Mutmainnah juga mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat adat. Ia mencontohkan Kabupaten Poso yang masih berupaya melindungi wilayah adat dari aktivitas pertambangan melalui penyusunan regulasi, sementara Donggala dan Sigi mulai memperkuat pengelolaan hutan adat.
Menurutnya, perlindungan masyarakat adat merupakan bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
Di akhir pemaparannya, Mutmainnah menegaskan perlunya revisi kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan. Ini penting untuk mencapai keadilan fiskal SDA Sulawesi Tengah secara menyeluruh.
Ia berharap perubahan regulasi tersebut dapat menjadi dasar penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga pemerintah daerah memiliki instrumen fiskal yang lebih adaptif dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan.





