JAKARTA, NARASITA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengumumkan evaluasi total Program Internsip Dokter Indonesia menyusul enam kasus meninggalnya peserta sepanjang tahun 2026. Sebanyak 10.564 dokter peserta kini wajib menjalani skrining kesehatan menyeluruh dan dibebastugaskan sementara mulai 30 Juli 2026 hingga 14 Agustus 2026 sebagai langkah perlindungan.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menjelaskan bahwa evaluasi Program Internsip Dokter Indonesia ini merupakan respons serius atas insiden tersebut. Setiap kasus telah ditindaklanjuti dengan audit medis dan investigasi lintas pihak untuk perbaikan tata kelola.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya enam peserta internship. Setiap kejadian menjadi perhatian serius dan kami tindak lanjuti melalui audit medis serta investigasi lintas pihak sebagai dasar perbaikan tata kelola,” kata dr. Yuli Farianti, Dirjen Tenaga Kesehatan.

Proses skrining kesehatan ini meliputi pemeriksaan fisik, laboratorium, dan skrining kesehatan jiwa. Hasil dari evaluasi kesehatan menyeluruh ini akan menjadi dasar penentuan status kelanjutan peserta dalam program internsip.

Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Regulasi baru ini secara signifikan memperketat ketentuan pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia, termasuk jam kerja maksimal 40 jam per minggu tanpa pemadatan, pengaturan jadwal jaga, izin sakit, serta pendampingan intensif oleh dokter senior. Mekanisme pengaduan dan sanksi bagi wahana atau pembimbing yang melanggar juga dipertegas dalam pedoman ini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pedoman ini, kunjungi situs resmi Kementerian Kesehatan RI.

“Orang terdekat peserta internship adalah dokter pendampingnya. Karena itu komunikasi harus berjalan baik sehingga setiap kondisi kesehatan maupun kendala yang dihadapi peserta dapat segera diketahui dan ditangani,” tambah dr. Yuli.

Plt. Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, juga menegaskan komitmen pihaknya. “Kami terus melakukan evaluasi agar tata kelola yang telah diperbaiki benar-benar dijalankan secara konsisten sehingga kejadian serupa tidak terulang,” kata Rudi Supriatna Nata Saputra, Plt. Inspektur Jenderal Kemenkes.

Tujuan utama dari evaluasi Program Internsip Dokter Indonesia dan skrining ini adalah untuk memberikan perlindungan optimal bagi peserta, meningkatkan kualitas tata kelola program, dan mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan. Kemenkes bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk memastikan implementasi kebijakan baru ini.