PARIGI MOUTONG, NARASITA – Satresnarkoba Polres Parigi Moutong berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Kota Palu dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong pada Minggu 02/08/2026. Dua terduga pelaku berinisial N (58) dan R (55) diamankan dengan barang bukti 4,79 gram sabu. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan kasus peredaran sabu ini terjadi di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, pada Minggu 02/08/2026 sekitar pukul 15.30 WITA.

Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah N (58), seorang pensiunan PNS, dan R (55), seorang ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah menerima informasi dari masyarakat.

Kasus peredaran sabu ini bermula dari informasi masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Parigi Moutong terkait dugaan aktivitas kedua terduga pelaku yang kerap melakukan perjalanan ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk membeli narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Opsnal AIPDA Muliyadi Bakri,melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari. Setelah informasi akurat, Tim Opsnal mencegat sepeda motor Yamaha Vixion merah yang digunakan kedua terduga pelaku di lokasi penangkapan peredaran sabu.

Saat penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram. Barang haram ini tersimpan dalam kantong samping tas hitam milik salah satu terduga pelaku. Sejumlah barang bukti lain, seperti tas hitam, plastik bening kosong, satu pak plastik bening kosong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah juga diamankan terkait kasus peredaran sabu ini.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial O di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dengan cara dijemput langsung. Narkotika tersebut selanjutnya diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi dan sekitarnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer. 

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang diduga berada di Kota Palu, guna menuntaskan jaringan peredaran sabu.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.