KUPANG, NARASITA – Lebih dari 5.000 warga harus mengungsi setelah peristiwa gempa bumi bermagnitudo 7,7 mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Prioritas utama saat ini adalah pemenuhan kebutuhan logistik mendesak bagi para penyintas dampak gempa Nagekeo dan sekitarnya.
Data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Minggu, 16 Agustus 2026, pukul 00.00 WIB, menunjukkan jumlah pengungsi di Kabupaten Sikka mencapai 3.356 jiwa. Pengungsi di Sikka tersebar di beberapa titik, dengan 1.356 jiwa di GOR Samador dan 2.000 jiwa mengungsi mandiri di 10 lokasi.
Selain itu, sebanyak 2.078 warga Kabupaten Manggarai juga dilaporkan mengungsi akibat dampak gempa Nagekeo. Sementara itu, 500 warga lainnya mengungsi di Kabupaten Nagekeo. Pengungsian juga tercatat di luar wilayah NTT, termasuk di Bima dan Kepulauan Selayar.
Kebutuhan dasar menjadi fokus utama dalam penanganan darurat pasca gempa Nagekeo. Sejumlah barang mendesak diperlukan, terutama bagi para penyintas di Kabupaten Manggarai.
Kebutuhan tersebut mencakup puluhan tenda darurat, 30 ton beras, obat-obatan, 1.000 selimut, 1.000 velbed, 1.000 lembar tikar, tandon air bersih, serta genset. Bantuan ini krusial untuk memastikan kelangsungan hidup para pengungsi.
Di tengah upaya penanganan darurat, tim gabungan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus melakukan pendataan dan verifikasi dampak gempa di berbagai wilayah terdampak. Pendataan ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Untuk memperkuat layanan kesehatan, sebuah rumah sakit lapangan telah didirikan dan mulai beroperasi di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Kehadiran fasilitas medis ini sangat membantu penanganan korban.
Pemerintah Provinsi NTT sedang memproses penetapan status tanggap darurat selama 14 hari. Beberapa pemerintah kabupaten yang terdampak telah lebih dahulu menetapkan status kedaruratannya masing-masing.
Kabupaten Manggarai telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 90 hari, berlaku dari 15 Agustus hingga 13 November 2026. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 319 Tahun 2026 dan diikuti pembentukan pos komando melalui Keputusan Bupati Nomor 320 Tahun 2026.
Kabupaten Ngada juga menetapkan masa Tanggap Darurat Bencana selama 30 hari, dari 15 Agustus hingga 15 September 2026. Kabupaten ini juga membentuk pos komando melalui Keputusan Bupati Nomor 441 dan 442/KEP/HK/2026.
Sementara itu, Kabupaten Manggarai Timur menetapkan status Siaga Darurat Bencana hingga 4 September 2026, berdasarkan Keputusan Bupati Nomor HK/141/Tahun 2026.
Mengenai akses, jalur darat Larantuka-Maumere dilaporkan telah kembali terhubung dan dapat dilalui. Namun, akses jalan penghubung Ende-Nagekeo masih terputus akibat dampak gempa Nagekeo.
Tim penanganan terus berupaya mencari jalur alternatif untuk mendukung mobilitas logistik dan proses evakuasi. BNPB bersama pemerintah daerah dan tim gabungan terus berkoordinasi dalam penanganan warga terdampak serta memastikan kebutuhan dasar para pengungsi terpenuhi dengan baik.






