Narasita.Com-PALU- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulteng tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2023 mengeluarakan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Sulteng untuk ditindaklanjuti seluruh pimpinan Organiasasi Perangkat Daerah (OPD).
Rekomendasi dibacakan juru bicara Pansus, Sria Atun dalam rapat paripurna ke 7 masa sidang ke 2 Kedua tahun ke-5 masa jabatan 2019-2024, Selasa 30 April 2024 di ruang sidang utama DPRD Sulteng. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua (Waket)-I DPRD Sulteng H Moh Arus Abdul Karim di didampingi Waket III Muharaam Nurdin. Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura berkesempatan hadir langsung dalam rapat tersebut.
Adapun sejumlah rekomendasi itu antara lain, bahwa Pemprov Sulteng belum menindaklanjuti semua rekomendasi LKPJ Tahun 2022, dalam penyusunan buku LKPJ tahun 2023 dianggap hanya disusun asal-asalan karena dasar hukum yang ada sudah tidak sesuai lagi antara angka persentasi dan narasi tidak sesuai.
Belanja APBD tahun 2023 hanya mencapai 87persen ini disebabkan karena banyak kepala OPD yang dianggap tidak serius bekerja dan hal tersebut sudah pernah terjadi juga pada tahun 2022.
Pansus meminta kepada kepala daerah agar dapat mengevaluasi kepala OPD yang belanjanya tidak mencapai diatas 90persen, kemudian ada dugaan terhadap beberapa kepala OPD yang kegiatannya dilaksanakan oleh oknum yang ada di dalam OPD Itu sendiri dengan hanya meminjam perusahaan sebagai pihak ketiganya.
Meminta kepada kepala daerah agar kiranya kepala OPD yang kemampuan belanjanya hanya 73,19 persen persen dan dalam menetapkan anggaran tidak sesuai regulasi agar dilakukan pergantian kepala OPD terkait. Menganggap Pemprov Sulteng dalam mengelola keuangan masih kurang terutama dalam belanja.
Menyarankan Gubernur Sulteng membentuk Pansus kelapa sawit karena banyaknya terjadi konflik agraria dan banyaknya penguasaan lahan untuk kelapa sawit yang telah memiliki IUP namun tidak memiliki HGU, saran membentuk Pansus Bank Sulteng karena saat ini kepemilikan saham terbesar bank Sulteng adalah PT.Mega Corpora hal tersebut dianggap menyalahi peraturan perundang-undangan dan juga belum disahkannya Perda tentang penyertaan modal.
Meminta kepala daerah agar perlunya perhatian dari pemerintah daerah terkait pengelolaan PT Pembangunan Sulteng karena tidak ada PAD yang dihasilkan, hasil daripada pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan target Rp276 miliar lebih dengan realisasi hanya sebesar Rp52 miliar lebih atau 18,98persen
Saran agar menjadika perhatian pemerintah provinsi untuk lebih ditingkatkan, meminta kepada seluruh kepala OPD yang menjadi mitra kerja komisi-ii untuk segerah mengajukan data terkini tentang kondisi permasalahan yang berkaitan dengan Tupoksi masing-masing dan program kerja yang disusun berdasarkan skala prioritas yang disesuaikan dengan kemampuan daerah serta membuat skema pembiayaan dalam penanganan permasalahan di setiap OPD mitra kerja komisi-ii dengan berkoordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat.
Arus Abdul Karim mengatakan bahwa sebagai pelaksana fungsi pengawasan yang merupakan salah satu fungsi fundamental DPRD, disamping sebagai fungsi pembentukan Perda dan fungsi anggaran, maka DPRD dapat memberikan catatan atas LKPJ kepala daerah. Hal tersebut sesuai amanat Pasal 20 ayat (2) PP No.13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan Pasal 63 Peraturan DPRD Sulteng Nmor 01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Sulteng sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan DPRD Sulteng No.02 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD No.01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Bahwa DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktifitas, dan akuntabilitas Penyelenggaraan pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka rapat paripurna ke-6 masa persidangan ke-II tahun kelima yang dilaksanakan 28 Maret 2024silam, DPRD Sulteng telah membentuk Pansus LKPJ dan menugaskan untuk melakukan penelaahan terhadap LKPJ tersebut. Pansus LKPj diketuai Suryanto.
Bersama Anggota Pansus LKPJ DPRD Sulteng telah berupaya semaksimal mungkin melakukan penelaahan secara mendalam melalui rapat-rapat yang dilaksanakan dengan mengundang para Kepala-kepala OPD terkait serta melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
Karena mengingat pentingnya tindak lanjut atas LKPJ kepala daerah, maka Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sulteng telah dapat merumuskan suatu rekomendasi yang berisikan data dan informasi yang akurat sehingga hal tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD Provinsi Sulteng tentang rekomendasi atas LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2023.
Gubernur Sulteng H.Rusdy Mastura, LKPJ merupakan salah satu bentuk perwujudan amanat konstitusi menyangkut pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan pemerintahan daerah, sehingga dengan adanya LKPJ diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat tentang paket kebijakan yang sudah diambil, berikut dengan hasil-hasilnya yang didukung dengan data yang akurat.
Gubernur Sulteng kembali menyampaikan bahwa selaku pimpinan daerah menyampaikan penghargaan dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Sulteng yang telah berhasil menyusun rekomendasi atas LKPJ Gubernur Sulteng tahun anggaran 2023. Selanjutnya Gubernur Sulteng meminta kepada seluruh Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng untuk segera mempelajari dan mengerjakan rekomendasi tersebut sesuai dengan bidang yang dijalankannya