JAKARTA, NARASITA – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan kekecewaan mendalam setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada 20 Agustus 2026. Pertemuan ini seharusnya membahas peningkatan kasus kriminalisasi petani dan masyarakat adat dalam konflik agraria struktural, sebuah isu yang menjadi sorotan utama KPA. Akibat ketidakhadiran Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI terpaksa menunda agenda penting tersebut.

RDP dan RDPU yang sedianya berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, diagendakan untuk membahas persoalan pidana dalam konflik agraria struktural. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari aduan KPA mengenai situasi darurat kekerasan dan kriminalisasi petani di berbagai daerah, termasuk di sejumlah Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang sedang dalam proses penyelesaian oleh Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) DPR RI. KPA mencatat, sepanjang tahun 2025 hingga 2026, setidaknya terdapat 147 kasus kriminalisasi petani dan masyarakat di 11 provinsi yang masih dalam proses hukum.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar RDPU bersama Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPA pada 18 Mei 2026. Pertemuan tersebut secara khusus membahas kriminalisasi petani terhadap tiga masyarakat adat Nangahale dan seorang advokat, Anton Yohanis Balla, yang juga merupakan Anggota Dewan Nasional KPA. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bahwa Komisi III DPR RI meminta Polri dan Kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Komisi III juga meminta kedua institusi memprioritaskan kebijakan percepatan penyelesaian konflik agraria struktural serta mendukung kerja Pansus PKA DPR RI.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Kapolri memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas lapangan, serta mencegah kriminalisasi petani terhadap masyarakat dan aktivis dalam proses penyelesaian konflik agraria, khususnya pada kasus atau lokasi yang menjadi prioritas penyelesaian. Namun, KPA menilai kriminalisasi petani dan masyarakat masih terus terjadi, sehingga pertemuan dengan Bareskrim Polri menjadi sangat penting untuk memastikan kesepakatan tersebut diterapkan hingga ke tingkat daerah.

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyampaikan kekecewaannya atas absennya Bareskrim Polri. “Pertama, kami menyayangkan dan sangat kecewa karena pihak Kabareskrim dan Kapolri tidak hadir. Sebelumnya sudah ada diskusi dengan pihak Polri tentang pentingnya segera melakukan pertemuan untuk menuntaskan kekerasan dan kriminalisasi yang dialami petani, masyarakat adat, aktivis, dan advokat yang memperjuangkan hak atas tanah,” kata Dewi Kartika.

Dewi Kartika menegaskan, pertemuan pada 20 Agustus tersebut seharusnya menjadi momentum lanjutan dari RDPU pada 18 Mei 2026 yang secara khusus menangani kasus kriminalisasi petani di Nangahale. “Pertemuan hari ini seharusnya membicarakan 147 kasus kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat di 11 provinsi, sehingga cakupannya jauh lebih luas. Di sisi lain, saat ini juga sedang berlangsung percepatan penyelesaian konflik agraria oleh Pansus PKA DPR RI,” lanjut Dewi Kartika.

Menurut Dewi, keterlibatan Bareskrim Polri menjadi krusial untuk memastikan institusi kepolisian memahami karakter konflik agraria struktural. Ia menekankan bahwa penanganan konflik agraria tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan hukum pidana dan tindakan penangkapan terhadap petani atau masyarakat adat. “Sebab itu, pertemuan ini penting untuk memastikan pihak kepolisian memahami apa itu konflik agraria struktural dan mengapa pendekatannya tidak bisa legalistik serta asal menangkap petani ataupun masyarakat adat. Kepolisian juga perlu memahami mengapa pendekatan legalistik atau hukum semata sangat berbahaya bagi masyarakat di tingkat tapak,” tegas Dewi Kartika.

KPA berharap Komisi III DPR RI tidak hanya memastikan kehadiran Bareskrim Polri dalam pertemuan berikutnya, tetapi juga menghadirkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). KPA menilai kehadiran Kapolri sangat penting karena berbagai tindakan kriminalisasi di daerah tidak terlepas dari instruksi dan kebijakan yang berasal dari tingkat pusat. “Pertemuan ke depan, kami berharap pihak kepolisian tidak ragu untuk datang dan berdialog untuk memastikan ada penyelesaian konflik agraria. Kami juga berharap ada pembebasan terhadap petani dan masyarakat adat yang sampai sekarang masih mengalami pemidanaan paksa oleh Polsek, Polres, dan Polda,” tutup Dewi Kartika.rls