JAKARTA, NARASITA – Masalah riwayat kredit dan akses pembiayaan perbankan masih menjadi hambatan terbesar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berkembang. Merespons tantangan tersebut, Kementerian Keuangan mulai mendorong penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan kemitraan rantai pasok dengan korporasi besar untuk membuat UMKM lebih bankable.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menjelaskan bahwa PKA hadir sebagai alat bantu penilaian kelayakan usaha bagi calon debitur yang belum memiliki rekam jejak kredit formal. Instrumen ini memanfaatkan data alternatif untuk membantu lembaga keuangan mengevaluasi potensi UMKM tanpa menggantikan keputusan kredit mereka.
“Kemenkeu mendorong pemeringkat kredit alternatif atau PKA. Ini memanfaatkan data alternatif untuk membantu lembaga keuangan menilai potensi debitur tanpa menggantikan keputusan kredit, tapi sebagai alat bantu risk intelligence yang tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan perlindungan data,” ungkap Juda pada acara Karya Kreatif Indonesia 2026 di Jakarta Convention Center, Kamis (20/08/2Kamis dikutip dari akun resmi kementerian Keuangan.
Selain instrumen penilaian kredit baru, Kementerian Keuangan menilai pemberian modal saja tidak cukup untuk mengembangkan UMKM. Kunci utamanya terletak pada integrasi UMKM ke dalam ekosistem rantai pasok korporasi skala besar untuk membuat UMKM lebih bankable dan berkelanjutan.
Juda menekankan bahwa saat UMKM masuk ke dalam rantai pasok korporasi, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan kepastian pasar tetapi juga akses transfer teknologi, peningkatan standar kualitas, dan manajemen arus kas yang lebih stabil. Kondisi arus kas yang terprediksi ini secara otomatis membangun track record bisnis yang sehat di mata perbankan, sehingga UMKM menjadi lebih bankable.
“Dari semua itu kemudian terbentuk satu hal yang paling berharga, yaitu track record. Rekam jejak ini memperbaiki bankability dari UMKM. Dan bankability akan membuka akses pembiayaan dari UMKM ini,” jelas Wamenkeu.
Dalam skema kemitraan rantai pasok ini, korporasi besar bertindak sebagai pembeli yang memberikan kepastian pasar, sementara UMKM terdorong untuk meningkatkan tata kelola dan kapasitas produksinya agar dapat menjadi lebih bankable dan kompetitif.
Guna menopang ekosistem UMKM yang lebih bankable, pemerintah terus menyalurkan dukungan pembiayaan berbiaya rendah. Pada tahun 2026, plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) dialokasikan sebesar Rp290,6 triliun dengan subsidi suku bunga. Hingga akhir Juli 2026, penyaluran KUR telah mencapai Rp180,9 triliun yang tersalurkan kepada 2,82 juta debitur di seluruh Indonesia.
Untuk pelaku usaha tingkat ultra mikro, Pusat Investasi Pemerintah menyediakan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dengan plafon hingga Rp20 juta. Per 16 Agustus 2026, UMi telah menjangkau 15,3 juta debitur dengan total dana Rp67,2 triliun di 510 kabupaten/kota, menjadikan lebih banyak UMKM lebih bankable.
Dari sisi perpajakan, pemerintah memberikan insentif kepada UMKM melalui tarif PPh Final 0,5 persen untuk omzet tertentu. Bahkan, UMKM perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari pajak penghasilan untuk meringankan beban operasional.
Kendati instrumen fiskal dan pembiayaan telah disiapkan, Juda menegaskan bahwa keberhasilan penguatan UMKM memerlukan harmonisasi langkah dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan korporasi swasta.
“Koordinasi antar otoritas adalah kunci. Kemenkeu, BI, OJK, kementerian/lembaga lain, perbankan, korporasi, dan pelaku usaha harus bergerak dalam satu irama,” pungkas Wamenkeu Juda.






