BOGOR, NARASITA – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat tata kelola dan legalitas lahan madrasah negeri di seluruh Indonesia melalui pendataan status hukum lahan yang sistematis. Langkah ini difasilitasi oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan program kelembagaan madrasah tahun 2026.
Kejelasan status hukum lahan madrasah negeri dianggap prasyarat utama bagi pengembangan sarana dan prasarana pendidikan secara berkelanjutan. Mewakili Direktur KSKK Madrasah, Kasubdit Kelembagaan Firdi menegaskan pentingnya data akurat dalam penyelesaian permasalahan lahan.
“Pendataan status hukum lahan ini penting untuk memastikan setiap madrasah memiliki kejelasan status hukum atas tanah yang ditempatinya. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat menentukan langkah pembinaan dan penyelesaian permasalahan lahan secara lebih tepat,” ujar Firdi, Kasubdit Kelembagaan KSKK Madrasah.dikutip dari akun resmi Kementerian Agama, Jumat (21/8/2026
Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) ganjil 2024, tercatat 36.316 madrasah beroperasi di atas tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, 1.170 madrasah negeri berdiri di atas status hukum lahan wakaf, meliputi 671 Madrasah Ibtidaiyah, 351 Madrasah Tsanawiyah, dan 148 Madrasah Aliyah.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur, mengingatkan bahwa tanah wakaf memiliki kedudukan hukum khusus dan tidak dapat diperlakukan seperti aset biasa dalam penyelesaian status hukum lahan madrasah negeri.
“Tanah wakaf bukan sekadar aset yang dapat diperlakukan seperti aset biasa. Di dalamnya terdapat amanah wakif dan hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari wakaf tersebut. Karena itu, setiap penyelesaian status tanah harus dilakukan secara hati-hati, transparan, terdokumentasi, dan sesuai ketentuan hukum,” jelas Prof. Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf dilarang dihibahkan atau dialihkan. Solusi penyelesaian status hukum lahan madrasah negeri tidak boleh memaksakan perubahan status wakaf menjadi hibah, melainkan diselesaikan sesuai regulasi dan karakter hukumnya.
Untuk mempercepat penyelesaian status hukum lahan 1.170 madrasah negeri tersebut, Kemenag merumuskan lima langkah strategis. Pertama, audit dan klasifikasi untuk memetakan status hak, dokumen kepemilikan, Akta Ikrar Wakaf (AIW), dan sertifikat lahan.
Kedua, integrasi data lintas sektor dengan menyinkronkan data KSKK Madrasah, Direktorat Zakat dan Wakaf, KUA/PPAIW, serta Kementerian ATR/BPN. Ketiga, penyelesaian berbasis kasus untuk menangani persoalan lahan sesuai kondisi dokumen dan dasar hukumnya.
Keempat, pendampingan khusus menjadikan 1.170 madrasah negeri di atas tanah wakaf sebagai prioritas utama. Kelima, penguatan kolaborasi menggalang sinergi antara Kemenag, Badan Wakaf Indonesia, ATR/BPN, Pemerintah Daerah, dan para Nazhir dalam penyelesaian status hukum lahan madrasah negeri.
“Yang kita bangun bukan hanya kepastian administrasi hari ini, tetapi perlindungan aset untuk puluhan bahkan ratusan tahun ke depan. Madrasah harus dapat terus berdiri, tanahnya terlindungi, dan manfaat wakafnya tetap mengalir,” pungkas Prof. Waryono Abdul Ghafur.






