PALU, NARASITA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan monitoring ke PT Citra Palu Minerals (CPM) pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kunjungan ini bertujuan mengawasi pelaksanaan ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja, serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

Kegiatan DPRD Sulteng monitoring PT CPM ini berlangsung di Aula Gedung PT CPM dan diterima oleh jajaran manajemen perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Dr Awaluddin S.Sos., M.P.A., bersama jajaran pimpinan dan anggota komisi berdialog dengan pihak perusahaan mengenai berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Awaluddin, politikus Partai Amanat Nasional (PAN), menegaskan bahwa kegiatan DPRD Sulteng monitoring PT CPM ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tengah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, aspek perlindungan dan kesejahteraan pekerja harus menjadi perhatian dalam setiap kegiatan operasional perusahaan.

“Kami ingin memastikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat, terutama putra-putri daerah yang memenuhi kualifikasi,” kata Awaluddin.

Salah satu hal utama yang menjadi perhatian Komisi IV dalam DPRD Sulteng monitoring PT CPM adalah mekanisme rekrutmen tenaga kerja. Awaluddin meminta penjelasan mengenai tata cara seleksi, persyaratan penerimaan karyawan, hingga keterbukaan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Ia menilai proses penerimaan tenaga kerja perlu dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kualifikasi yang jelas. Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan. Selain persoalan rekrutmen, Komisi IV juga menyoroti perlindungan hak pekerja, terutama terkait jaminan ketika terjadi kecelakaan kerja.

Awaluddin mempertanyakan mekanisme pemberian hak dan santunan kepada pekerja maupun keluarga apabila terjadi kecelakaan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk jika kecelakaan tersebut menyebabkan pekerja meninggal dunia. Menurutnya, perusahaan harus memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan program jaminan sosial yang berlaku.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi bagian penting dalam kegiatan DPRD Sulteng monitoring PT CPM tersebut. Komisi IV meminta penjelasan mengenai sistem pengawasan keselamatan, prosedur operasional, pelatihan pekerja, serta langkah mitigasi risiko yang diterapkan perusahaan untuk mencegah kecelakaan kerja.

“Keselamatan kerja bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten untuk melindungi setiap pekerja dari potensi risiko di lapangan,” kata Awaluddin.

Ia menekankan bahwa penerapan K3 tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif. Standar keselamatan harus diterapkan secara konsisten dan menjadi budaya kerja di seluruh lini operasional perusahaan. Komisi IV berharap monitoring ini dapat memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan dunia usaha dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.

Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, pengawasan juga diarahkan untuk memastikan kegiatan perusahaan berjalan dengan mengedepankan keselamatan, keadilan, serta kepatuhan terhadap regulasi. Kegiatan DPRD Sulteng monitoring PT CPM kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian sejumlah masukan dari Komisi IV kepada manajemen PT CPM. Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi perusahaan dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi.