NARASITA.COM, PALU — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) Zullikar Tanjung menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Dua perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan Kejari Morowali. Persetujuan diberikan setelah dilakukan ekspose dan penelitian terhadap masing-masing perkara.

Penghentian penuntutan dilakukan setelah perkara dinilai memenuhi persyaratan keadilan restoratif, antara lain adanya perdamaian antara tersangka dan korban, pemulihan keadaan, serta pertimbangan kepentingan para pihak.

Perkara Penganiayaan di Palu

Perkara pertama diajukan Kejari Palu dengan tersangka Mujahidin alias Angga. Ia disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut bermula ketika tersangka bertemu dengan Hasir alias Asir dan meminta sebatang rokok. Tidak lama kemudian, Mohammad Akbar alias Akbar yang merupakan sepupu tersangka melintas dan menegur tersangka terkait permintaan rokok tersebut.

Teguran itu kemudian memicu perselisihan hingga terjadi perkelahian. Setelah sempat dilerai, tersangka yang masih emosi kembali mendatangi korban dan mengancamnya.

Tersangka kemudian mengambil kunci sok berukuran sekitar 20 sentimeter milik saksi Imad Eddin Zanki alias Imad dan memukulkannya ke kepala korban beberapa kali.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala sekitar 1 x 1 sentimeter serta pembengkakan di belakang telinga kiri.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Anutapura Palu Nomor VER/16/VI/2026/SPKT/POLSEK PALU SELATAN tertanggal 23 Juni 2026, korban mendapat dua jahitan pada bagian kepala.

Luka tersebut tidak tergolong berat dan tidak menghalangi korban menjalankan aktivitas sehari-hari.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan dan diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Dalam proses penyelesaian melalui MKR, Mujahidin telah meminta maaf kepada korban dan permintaan maaf tersebut diterima. Perdamaian kemudian dituangkan dalam kesepakatan antara kedua pihak.

Keluarga tersangka juga memberikan uang Rp1 juta untuk membantu biaya pengobatan korban. Pemberian tersebut merupakan inisiatif keluarga karena tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga, bukan sebagai syarat perdamaian.

Perkara Penganiayaan di Morowali

Perkara kedua diajukan Kejari Morowali dengan tersangka Samjaya alias Jaya.

Ia disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 471 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus bermula ketika tersangka datang ke rumah mertuanya, Tamjid, untuk menjemput anaknya. Saat melihat korban Darson berada di halaman rumah, tersangka yang masih menyimpan rasa sakit hati kemudian mendatangi korban.

Tersangka menendang korban hingga terjatuh. Penganiayaan berlanjut dengan tindakan membanting, memukul, menginjak, dan menindih tubuh korban.

Tersangka juga memukul kepala korban menggunakan telepon genggam hingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Sejumlah saksi kemudian melerai dan membantu korban mendapatkan pertolongan medis.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 400.7.22.1/1242.1/VER/PKM-BK/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026, korban mengalami luka robek pada kepala berukuran sekitar 2 x 0,2 sentimeter, disertai pembengkakan dan perdarahan aktif.

Korban kemudian mendapat penanganan medis berupa empat jahitan.

Perkara tersebut memiliki ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Kategori III. Samjaya juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.

Kejati Sulteng Pertimbangkan

Dalam pertimbangannya, perkara Samjaya dinilai memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan hubungan keluarga, yakni antara adik dan kakak ipar. Jika perkara dilanjutkan, dikhawatirkan dapat memengaruhi hubungan baik di dalam keluarga.

Selain itu, kondisi korban telah pulih dan para pihak telah menempuh upaya penyelesaian yang mengedepankan pemulihan serta keharmonisan hubungan.

Berdasarkan hasil penelitian dan ekspose, permohonan penghentian penuntutan kedua perkara dinilai memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Dengan demikian, kedua perkara dapat diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mengedepankan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan hubungan sosial.

Melalui keadilan restoratif, penyelesaian perkara diharapkan dapat memberikan keadilan substantif sekaligus menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.