PALU, NARASITA – Sejumlah warga Kota Palu mendatangi Dinas Sosial (Dinsos)  setelah bantuan sosial (bansos) yang selama ini mereka terima tidak lagi disalurkan. Kedatangan mereka mempertanyakan mengapa bansos terhenti dan berharap bantuan tersebut dapat diaktifkan kembali oleh pihak Dinsos Kota Palu.

Kepala Dinsos Kota Palu, Susik, mengonfirmasi pihaknya telah menerima aduan dari warga terkait bansos terhenti ini. Menurutnya, Dinsos belum bisa mengaktifkan kembali bantuan tersebut karena sumber bantuan berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan datanya telah terhubung langsung ke pusat.

“Ada beberapa masyarakat yang meminta bantuan sosialnya dikembalikan, akan tetapi kami dari Dinas Sosial belum bisa mengaktifkan kembali karena bantuan ini bersumber dari Kementerian Sosial dan datanya sudah terhubung ke pusat,” kata Susik di ruang kerjanya, Jalan Bantilan, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Susik menjelaskan bahwa Dinsos Kota Palu tidak memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali bantuan yang telah dinonaktifkan oleh Kemensos. Penonaktifan bansos terhenti ini berkaitan erat dengan evaluasi data penerima bantuan sosial yang dilakukan oleh Kemensos.

Dalam evaluasi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) semester I 2026, terdapat sekitar 5.157 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Palu yang terindikasi terlibat aktivitas judi online. Data ini menjadi salah satu alasan mengapa bansos terhenti bagi sebagian warga.

Susik menegaskan, data tersebut merupakan data resmi dari Kementerian Sosial dan bukan hasil pendataan mandiri Dinsos Kota Palu. “Ini masih data tunggal dari Kemensos. SDM PKH ini adalah teman-teman yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial dan berada di Kota Palu,” ujarnya.

Data penerima bantuan sosial saat ini terintegrasi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini terhubung dengan berbagai kementerian dan lembaga, sehingga perubahan status data penerima dapat secara otomatis berdampak pada penghentian bansos terhenti yang diterima.

Hingga saat ini, Susik menyatakan belum ada instruksi dari Kemensos untuk mengaktifkan kembali bantuan bagi penerima yang telah dinonaktifkan. “Belum ada instruksi dari Kementerian Sosial. Pada saat ini masih dinonaktifkan semua,” katanya.

Bantuan yang dapat terdampak oleh kebijakan ini meliputi PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan bantuan lainnya. Dinsos Kota Palu terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online, termasuk dampaknya terhadap status penerima bantuan sosial.

Edukasi dilakukan melalui pertemuan dengan Ketua RT dan RW, serta melalui media sosial Dinsos dan Pemerintah Kota Palu. Susik berharap masyarakat tidak menggunakan identitas pribadi untuk aktivitas judi online dan memahami risiko yang dapat ditimbulkan, termasuk kemungkinan bansos terhenti.