JAKARTA, NARASITA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari Jumat, 18 September 2026, mengalami kenaikan signifikan. Harga emas Antam per gram mencapai Rp2.623.000, melonjak Rp25.000 dibandingkan harga pada hari sebelumnya.

Kenaikan harga emas Antam ini juga diikuti dengan harga buyback yang tercatat sebesar Rp2.458.000 per gram. Perubahan harga ini berlaku mulai pukul 09.30 WIB di seluruh butik emas Antam dan gerai Pegadaian di seluruh Indonesia.

Peningkatan harga emas Antam ini tidak lepas dari sentimen positif pasar emas global. Harga emas dunia mengalami penguatan sebesar 1,92% di pasar spot, ditambah dengan pelemahan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap mata uang lainnya. Selain itu, permintaan domestik yang terus meningkat turut mendorong Harga Emas Antam.

Harga emas Antam ditetapkan harian dengan mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA) dan kurs rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Hal ini memastikan transparansi dan keadilan dalam penentuan Harga Emas Antam.

Sebagai perbandingan, pada tanggal 17 September 2026, harga emas Antam berada di level Rp2.598.000 per gram. Kenaikan Rp25.000 dalam satu hari ini menunjukkan volatilitas dan dinamika pasar emas yang cukup aktif.

Bagi para investor, penting untuk mengetahui daftar Harga Emas Antam berdasarkan berbagai ukuran. Berikut adalah rincian harga dasar emas batangan Antam per 18 September 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.361.500
  • 1 gram: Rp2.623.000
  • 2 gram: Rp5.186.000
  • 3 gram: Rp7.754.000
  • 5 gram: Rp12.890.000
  • 10 gram: Rp25.725.000
  • 25 gram: Rp64.187.000
  • 50 gram: Rp128.295.000
  • 100 gram: Rp256.512.000
  • 250 gram: Rp641.015.000
  • 500 gram: Rp1.281.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.563.600.000

Transaksi emas juga tidak lepas dari regulasi pajak. Untuk transaksi buyback di atas Rp10.000.000, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%. Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 0,25% jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9% jika tidak memiliki NPWP. Informasi lebih lanjut mengenai regulasi pajak dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Kenaikan Harga Emas Antam ini menegaskan posisi emas sebagai instrumen investasi yang menarik, terutama sebagai aset lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian ekonomi global. Emas Antam terus menjadi pilihan favorit masyarakat Indonesia.