NARASITA, SIGI – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kabel jaringan listrik di Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Selasa (13/10/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (36) dan CS (35), warga Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Keduanya diduga menyamar sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Sigi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas’ud Amara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa modus yang digunakan kedua terduga pelaku adalah berpura-pura melakukan pembaruan jaringan kabel listrik milik warga.

Dalam aksinya, mereka diduga mengganti kabel tembaga dengan kabel aluminium yang telah disiapkan sebelumnya. Kabel tembaga yang diambil kemudian diduga menjadi sasaran pencurian.

Aksi tersebut terungkap setelah petugas PLN mendapati bahwa kedua orang tersebut bukan petugas resmi perusahaan listrik negara.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Sigi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya berupa satu gulung kabel aluminium,” ujar Iptu Mas’ud Amara.

Dari penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kabel listrik.

Barang bukti itu meliputi satu gulung kabel aluminium, satu sabuk pengaman untuk memanjat, dua obeng, dua kunci ring, satu tas selempang hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna merah.

Perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Meski telah diamankan, kedua orang tersebut masih berstatus terduga pelaku. Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Sigi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang mengaku sebagai petugas PLN, khususnya ketika menawarkan atau melakukan pekerjaan penggantian kabel dan perbaikan jaringan listrik.

Masyarakat diminta memeriksa identitas serta surat tugas petugas sebelum mengizinkan pekerjaan kelistrikan dilakukan di rumah maupun lingkungan sekitar.